Sigerindo Pesawaran-Nampaknya pekerjaan Dam Parit yang yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran y...
Sigerindo Pesawaran-Nampaknya pekerjaan Dam Parit yang yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran yang di kerjakan secara swakelola oleh sejumlah kelompok tani (Poktan,red)
diduga jadi korban pungli beberapa oknum Dinas Pertanian setempat, dan yang lebih mirisnya lagi diduga para Poktan harus setor wajib sebesar 25 persen kepada oknum dinas pertanian setempat.
Dengan keadaan kondisi seperti ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kabupaten Pesawaran. Salah satunya LSM Lipan angkat bicara.
Ketua LSM Lipan, Sumarah meminta DPRD agar membentuk tim Pansus
agar menyikapi permasalahan tersebut.
Menurutnya, bahwa permaslahan dugaan setoran yang di wajib kan oleh Poktan penerimaan bantuan pekerjaan Dam Parid Swakelola sudah melangar hukum.
Karena dana bantuan tersebut seharusnya di gunakan untuk pekerjaan fisik Dam Parit bukan di setorkan kepada oknum dinas.
"Soal setoran yang di lakukan oleh poktan kepada oknum dinas Itu jelas jelas melangar hukum. Terutama UU Tipikor, yang jelas ada sangsi hukumnya apa lagi dana bantuan yang di laksanakan secara swakelola Itu jelas jelas dananya langsung masuk ke rekening poktan.
Kalau seperti ini kan, di khawatir kan mengurangi kwalitas pekerjaan fisik Dam Parit tersebut,"ujar Mara, saat di konfirmasi LO di kediamannya, Kamis (21/11).
Kalau uangnya di setorkan sama oknum dinas,lanjut Sumarah, gimana nanti pertangung jawaban poktan.
Mara juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak dinas pertanian Pesawaran, dan pihak pertanian yang pada saat Itu diwakili sekertaris pertanian menyangkal.
"Saya sendiri pernah melakukan klarifikasi kepada dinas pertanian pada saat Itu ibu Nur selaku sekertaris Dinas Pertanian yang menemui saya dan dia menyangkal soal Ada setoran kepada oknum Dinas dari poktan yang Melaksanakan pekerjaan dam parit Swakelola,meski diri nya (Ibu Nur-Red) meminta kepada saya agar permaslahan ini jangan di besar besar kan Dan mencari jalan baik,", kata Nur saat itu," papar Mara
Tetapi, lanjut Sumara bahwa pihak nya tetap akan melakukan laporan kepada pihak pihak terkait soal dugaan setoran gapoktan kepada oknum dinas.
"Kami selaku lembaga kontrol wajib melaporkan permaslahan ini kepada pihak terkait baik kepolisian dan pihak kejaksaan,karena ini jelas jelas unsur pidana. Bila perlu kami akan melakukan aksi demo agar pihak terkait dapat menindak dan memproses oknum dinas yang melangar perundang undangan itu,"pangkasnya.
Berdasarkan informasi yang di hipun Koran ini dari Sejumlah Kelompok Tani (poktan) di Kecamatan Kedondong dan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,keluhkan Ada nya setoran wajib kepada oknum Dinas sebesar 25 % untuk pekerjaan dam parit yang di laksakan secara Swakelola sehingga Hal Itu berdampak pada Kwalitas pekerjaan dam parit yang mereka laksakan.
Sementara Itu Anca selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran sampai berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi dan saat di datangi di kantornya sedang tidak ada di tempat guna konfirmasi terkait permasalahan tersebut. (prabu Enal)