Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Amankan Dua Pemuda Pengedar Sabu-sabu


Sigerindo Banyuasin - Jajaran Polsek Betung Amankan Dua Tersangka Pengedar barang haram di Rimba Asam Kec.Betung Kab Banyuasin Sumatera Selatan. Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik. Melalui AKP Nazirudin. SH mengatakan

"Penangkapan tersebut berdasarkan : LP / A- 5 / XI / 2018 / SUMSEL / BA / SEK BTG, TGL 19 November 2018" Tutur Kapolsek kepada wartawan. Rabu (21/11/2018)

Telah tertangkap tangan kedua tersangka membawa, memiliki, menyimpam dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ini FIRLANDIA ALS BOLON dan ADI CANDRA ALS LEMBEMG di Kel. Rimba Asam Kec.Betung Kab Banyuasin. Senin 19 November 2018 sekitar pukul 17.00 Wib

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan diketahui FIRLANDIA Alias BOLON Bin IBRAHIM (37) beralamat di Perumnas Griya Anugrah Kel.Rimba Asam Kec.Betung Kab.Banyuasin.

Kemudian ADI CHANDRA Alias LEMBENG Bin ABAS (34) beralamat di Lorong Kuburan Kel.Rimba Asam Kec.Betung Kab.Banyuasin.

"Dari kedua tangan tersanka telah diamankan sebanyak 1 paket kantong sedang yang diduga Sabu-sabu, 3 butir Pil Ekstasi, 2 buah Hp, 1 buah Pirex, satu buah Korek Api dan uang Rp.295.000,00." Ujar Kapolsek"Ungkap Kasus Narkotika jenis sabu sabu ini sebagaimana di maksud dlm pasal primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 akan di jatuhi hukuman minimal 5 Tahun Penjara. Pungkasnya (Day)
BERITA TERBARU