Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Di bebankan 580.000 Persiswa Beli Leptop, Ketua Peradin Angkat Bicara

Sigerindo Sekayu - Kemendikbud dan Kemendepag terus berbena untuk mencerdaskan dengan sistem ujian sekarang mengunakan Komputer atau biasa yang di sebut UNBK, untuk itu MAN 1 melalui komite akan mengadakan fasilitas 80 unit leptop Merk Lenopo Ideapad 330 dengan biaya 580.000 ribu setiap siswa, baik kelas 1,2,3 , yang diangsur 3 x, pembayaran di mulai 1 Desember 2018 hingga 31 Januari 2019, sesuai nomor surat 005 / Komite man 1 sky / XI 2018

hal ini sangat di sayangkan sekolah negeri sumbangan ditetapkan (Patok nominal) mengatasnamakan komite hal ini di keluhkan oleh wali murid Man 1 sekayu, dan menjadi buah bibir yang sehingga menjadi pertanyaan jika ini bisa artinya sekolah lain bisa melaksanakan hal seperti ini. Fasilitas Pendidikan Siswa atau pemerintah yang harus melengkapi, jika ini siswa harus berjuang melengkapi fasilitas sendiri

Nuri salah satu wali murid sangat menyangkan sumbangan ini, Apalagi yang di minta bukan hanya kelas tiga namun seluruh dari kelas 1 sampai Kelas 3, untuk besaran juga dapat dikatakan besar, padahal Man 1 bukan rata rata anak orang mampu, seharusnya kepala sekolah bijak, bahkan untuk leptop jangan di Paksakan jika memang belum sanggup

Satu lagi yang jadi pertanyaan katanya kewenangan Komite, jadi yang beli leptop siapa, untuk spek nya berapa dan merek apa, kemudian jika memang karanya untuk adik kelas jika habis ujian ada rusak, kerusakan akan di bebankan pada siswa kembali atau sekolah, kami berharap kepada sekolah sedikit bijak, untuk komite, saya tau bapak tidak ada sekolah disana, cuman pikirkan juga bagaimana orang tua siswa, satu lagi kepada penengak hukum apakah hal pungutan beratasnamakan sumbangan masih di perbolehkan padahal menurut informasi hal itu dapat dikatakan pungli

Ketua Peradin Muba Nuri Hartoyo SH saat di minta komentar mengenai edaran untuk pembelian leptop sangat menyangkan karena hal ini tidak sejalan dengan kepres nomor 87 tahun 2016 tentang saber Pungli dan bertentangan dengan kemendikbud Nomor 75 tahun 2016, diundangkan 30 desember 2016 terutama pada pasal 10,1,13 sangat jelas tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau menerima pungutan, pasal 10 bahwa Komite Sekolah melakukan pengalangan dana sumber daya pendidikan, untuk melaksanakan fungsinya untuk memberikan dukungan sarana dan prasana pengalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan dalam bentuk komite sekolah yang total di tentukan oleh komite, petangungjawaban secara transfaran, di tekankan pengalangan dana, dan sumber data pendidikan lain, tidak boleh bersumber dari rokok dan alkohol

Jadi Komite Sekolah baik perorangan sangat tegas di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau wali nya, di mintak pihak berwenang untuk proaktif terhadap kegiatan Pungutan oleh sekolah atau mengatasnamakan sekolah, sesuai dengan aturan saber pungli

Terakhir jika memang sekolah belum mampu dapat menumpang di sekolah yang sudah siap, tidak harus di paksakan ada, untuk MAN sekolah Negeri dan dapat dikatakan Prioritas Kementrian mengapa tidak mengajukan, jika memang tidak dapat terpenuhi 80 berapa yang ada ujar nya

Sementara Pihak sekolah yang diwakili oleh Komarindang Spdi Wakil Humas dan Dewi novita Spd wakil kesiswaan saat ditemui di Madrasah Aliyah Negeri 1 Sekayu membenarkan memang benar terkait sumbangan itu, untuk besaran sumbangan memang benar Rp.580.000,- untuk siswa yang diminta dari kelas X, Kelas XI Kelas XII, dengan kegunaan untuk pembelian 80 unit Laptop,karena selama ini kegiatan UNBK dilakukan dengan cara menyewa dengan adanya sumbangan ini kedepan kita tidak akan menyewa lagi unit laptop yang telah dibeli dapat digunakan untuk adik adik kelasnya.

Keseluruan sistem semua sudah wewenang komite pihak sekolah tidak ikut campur,karena menurut komite kegiatan ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama.

bahkan hal ini bukan hanya kepala sekolah yang tau pihak depag muba juga sudah tau, bahkan menurut Ketua Komite apabila kedepan ada yang tidak setuju dengan apa yang dilaksanakan dapat langsung menghubungi ketua komite H.Wahid Widodo demikian dikatakan kepala sekolah Ruslaini melalui waka kesiswaan (Rabu 21/2)

Lanjut Wakil Kehumasan, semua kebijakan itu di Komite disekolah, untuk nomor Ketua Komite yang bapak Pintak tidak ada, rumah nya di belakang deler yamaha, untuk lebih jelas langsung temui Ketua komite ujar waka (iwan)
BERITA TERBARU