Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani, Pengadilan Negeri Sekayu Canangkan Zona Integritas


Sigerindo.Muba - Pengadilan Negeri Sekayu Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, diselenggarakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (26/2/2019).

Pencangan tersebut di mulai dengan ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Mursalin SE MM, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Imam Santoso SH, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MSi, Perwakilan Kodim 0401 Muba Kapten Inf Iwan Setiawan, Kajari Muba Maskur SH MH, Ketua Pengadilan Agama Sekayu Saifullah Azhari SAg MAg, Kalapas Muba Ronaldo De Vinci Talesa AMd IP SH, dan Ketua Posbakum Hartoyo SH.

Imam Santoso mengungkapkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pengadilan Negeri Sekayu telah dimulai sejak 2018 secara intern dengan ditandatanganinya pakta integritas oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sekayu, namun baru saat ini mendeklarasikan diri kepada khalayak sebagai wujud kesungguhan institusi PN Sekayu dalam memantapkan jati diri dan identitas sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi .

"Penerapan Zona Integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung sesuai dengan Visi dan Misi dari Mahkamah Agung RI. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan Pencanangan Zona Integritas ini, maka akan ada perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat," ungakapnya.

Lanjutnya pada tahun 2018 Pengadilan Negeri Sekayu telah mengadili 9.550 perkara pidana dengan dua wilayah hukum yakni Kabupaten Muba dan Banyuasin. Adapun rinciannya 1.082 Perkara Pidana Biasa terdiri dari 64 perkara anak, 404 perkara narkotika, 300 perkara Pencurian, 19 perkara Perlindungan Anak, 30 perkara Penadahan, 16 perkara Lingkungan, 249 perkara lain-Iain. 11 Perkara Pidana Cepat, 8.454 Perkara Pidana Lalu lintas, 3 Perkara Praperadilan, dan untuk Perkara Perdata PN Sekayu mengadili 78 perkara.

"Dan saat ini, Pengadilan Negeri Sekayu sebagai salah satu dari dua Pengadilan Negeri Kelas II diseluruh Indonesia yang dipercaya menjadi Kawah Candradimuka bagi 12 orang Calon Hakim dalam rangka pembinaan Calon Hakim Terpadu Angkatan III Mahkamah Agung Republik Indonesia," tandas Imam Santoso.(iwan)
BERITA TERBARU