Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua orang pelaku pencurian sarang burung walet Diciduk Polisi


Sigerindo Banyuasin - Berdasarkan LP/B-10 /II/2019/SUMSEL/BA/SEK BTG, Tanggal 12 Februari 2019. Telah diamankan dua tersangka FAHRUL ROZI Bin EFENDI (35) Pekerjaan Tani dan HERI Bin ABDULLAH (35) Pekerjaan Wiraswasta, keduanya Beralamat di Kampung Sawah, Lk V Rt. 037 / Rw. 009. Kel. Rimba Asam, Kec.Betung, Kab.Banyuasin, Sumsel. Rabu (12/03/2019)

Terhadap Korban ROCHMAD Bin M. RAJI (46), Pekerjaan Swasta Beralamat di Jalan Betung - Jambi No. 05 Kampung Baru Rt.01/ Rw. 01 Desa Bukit Kec.Betung, Kab.Banyuasin, Sumsel.

Adapun Kronologi penangkapan, Kapolres Banyuasin Akbp Yudhi Surya Markus Pinem. S.iK Melalui Kapolsek Betung Akp Nazirudin.SH.MSi Mengatakan "Setelah menerima Laporan dan melakukan olah TKP didapat satu (1) buah Handphone merek Nokia warna hitam milik pelaku yang tertinggal di TKP, kemydian anggota Unit Reskrim Polsek Betung melakukan penyelidikin dari hasil penyelidikan berdasarkan Handphone tersebut maka dapat terungkap identitas pelaku sebanyak Tiga (3) Orang."

Selanjutnya Setelah diketahui keberadaan pelaku Unit reskrim Polsek Betung Dipimpin Kapolsek Betung Akp Nazirudin.SH.MSi bersama Kanit Reskrim Ipda Ammukminin dan anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian sarang burung walet FAHRUL ROZI dan HERI, Keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing, sedangkan satu (1) orang lagi masih dalam pengejaran oleh Unit reskrim Polsek Betung (DPO) bernisial A. Ungkapnya

Keduanya dikenai Hukuman Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Dengan Ancaman Maksimal 7 Tahun Hukuman Penjara. Tandasnya (Day)
BERITA TERBARU