Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FRB Minta Batalkan SK Pelantikan Staffsus, Pertanyakan 48 Kades Ke Kota Malang Dan Oknum Honorer Main Proyek


Sigerindo Banyuasin - Puluhan Pemuda yang ter gabung dalam Federasi Rakyat Banyuasin (FRB) Desak Bupati Batalkan Pelantikan Stafsus Bupati Banyuasin . Banyuasin Lima orang staf khusus Bupati Banyuasin yang dilantik pada 1 Oktober 2018 lalu terindikasi ilegal karena dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 Pasaln 232 ayat 1 Nomor Tahun 2014 dan PP No.18 tahun 2016

Diketahui ke-5 staffsus Bupati tersebut yaitu Amirul, Syaifudin, Ardiansyah, Budi dan Hazuar Bidui. Dan baru-baru ini, Hazuar Bidui mengundurkan diri jadi jumlah ada 4 orang lagi.

Hal itu dipersoalkan oleh Federasi Rakyat Banyuasin (FRB) dalam pernyataan yang disampaikan saat berorasi di gedung DPRD dan Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (08/08/2019).

“Mendesak DPRD untuk meminta kepada Bupati membatalkan SK pelantikan Stafsus Bupati pada 1 Oktober 2018,”ujar Dimas Koordinator Aksi didampingi Indo Safri.

Menurut FRB, jika perlu mereka menyarankan agar DPRD membentuk tim dalam penyelesaian landasan hukum stafsus Bupati agar permasalahan ini biar jelas dan tidak ilegal. Hal ini dikhawatirkan jadi temuan BPK.

“Selain itu, kami juga minta kepada DPRD untuk melakukan pengawasan realisasi anggaran perjalanan dinas PMD sebanyak 48 Kepala Desa anggaran 2019 ke Kota Malang ,”bebernya seraya juga menambahkan ada oknum honorer inisial RA bermain proyek untuk minta dievaluasi kinerjanya.

Plh Sekda Dr Senen Har menyampaikan bahwa Pemkab tidak alergi terhadap kritikan melalui demo ini sebagai penyambung aspirasi masyarakat diharapkan tidak anarkis dan merugikan masyarakat
Dari tiga hal ini yang dipersoalkan akan diterima dan di jawab secara resmi. Dirinya tidak bisa menjawab sendiri karena hal ini menyangkut instansi terkait.

“Mungkin saja ada miss komunikasi dan belum mengerti permasalahan stafsus dan lain-lain. Apakah nanti dicarikan payung hukumnya di Kemendagri sehingga ada dasar hukumnya yang jelas,”tukasnya

Dalam Pernyataan Sikap/ Tuntutan Aksi Para pengunjuk Rasa ini
Di Depan Gedung DPRD disampikan oleh Indo Safri dan Di depan Gedung Kantor Bupati Banyuasin disampaikan oleh Dimas.


- Mendesak ketua DPRD Kabupaten Banyuasin untuk meminta kepada Bupati Banyuasin agar segera membatalkan SK pelantikan tertinggal 01 Oktober 2018 tentang saraf khusus.
-
- Mengingat pelantikan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah juga tidak sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 230 ayat 1 nomor 23 tahun 2014.

- Setelah kamu melakukan kajian hukum dan analisa investigasi persoalan melalui forum federasi rakyat Banyuasin maka kami meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segera membentuk tim dalam penyelesaian landasan hukum staf khusus bupati Kabupaten Banyuasin agar terwujudnya supremasi hukum yang jelas dan tampa berpihakan.

- Seiring dengan persoalan legal standing staf khusus Kabupaten Banyuasin kami juga meminta kepada DPRD Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran perjalanan dinas PMD Kabupaten Banyuasin terkait program orientasi tugas kepala Desa terpilih di 48 kepala desa tingkat provinsi atau kabupaten kota Tahun Anggaran 2019 di kota Malang Jawa timur serta realisasi anggaran dana kebersihan kantor belanja dan beberapa item perlengkapan kantor.

- Meminta kepada sekwan DPRD Banyuasin untuk segera memecat oknum pegawai honorer inisial RA yang diduga aktif bermain proyek dan kami akan melaporkan ke inspektorat permasalahan ini serta terkait realisasi dana proyek pengecatakan gedung fraksi tahun 2019 (Day)


























BERITA TERBARU