Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabiro Sigerindio Laporkan DPMD Ke Mapolres Banyuasin

Sigerindo Banyuasin - Kabiro Media Sigerindo Banyuasin Lanyangkan Surat Laporan Pengaduan Ke Mapolres Banyuasin Atas Dugaan Pelanggaran UU KIP dan UU Pers Oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Pemkab Banyuasin. Kamis (17/10/2019) pukul 13:00 Wib.

Hardaya Selaku Kabiro Media Sigerindo Banyuasin, didampingi Para Aktivis Muda, Suhaimi, Ari Anggara, dan Alhadi melalui KASIUM Polres Banyuasin Sumsel yang diterima Oleh Brigpol Agus Sumantri.

Saat Dibincangi Media Ini Hardaya mengatakan dikarena tidak adanya balasan 3 (tiga) surat resmi yang dilayangkan ke DPMD Kab.Banyuasin, Ya..., dengan ini kita layangkan Surat Laporan Pengaduan ke Mapolres Banyuasin terhadap dugaan pelanggaran UU KIP dan UU Pers.

" Kita Nilai Dinas PMD Kab.Banyuasin mengabaikan surat-surat resmi yang telah dilayangkan, karena hal tersebut kita duga DPMD ini telah melakukan pelanggaran UU KIP dan UU Pers. Sebenarnya Cukup Jelas Dalam UU KIP Pasal 4 dan 52 Jika tidak dikabulkan ada pidanya",

Selanjutnya Dia Mengatakan, selaku Wartawan Berhak mencari dan memperoleh informasi. " Kita selaku wartawan telah mengikuti langkah-langkah berdasarkan aturan dan ketentuan UU KIP yang ada untuk mendapatkan Informasi dari badan Publik yang bersangkutan,"

"Pers Kan Juga Punya UU Juga", ungkap Kabiro Sigerindo ini, Dengan tidak mendapatkan balasan dari surat keluar kita tersebut dapat diartikan telah melakukan penghabatan dan penyensoran terhadap Informasi yang kita mohon.

Artinya, "Hak Mencari, Memperoleh, demi penyebarluasan gagasan dan Informasi kepada halayak Publik tidak terkabulkan, Seperti apa yang dinyatakan dalam UU No.14 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ada Pidananya/denda. Tandas Kabiro ini.

_________________________________________________

Adapun Uraian UU dan Pasal yang dimaksud :

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Sebagaimana pasal 4 ayat 1 " setiap orang boleh memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini",

Ayat 2 " Setiap Orang Berhak :
(a). Melihat dan Mengetahui Informasi Publik,
(b). Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh informasi Publik,
(c). Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU ini, dan/atau
(d). Menyebar luaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan UU ini.

Ayat 3 " Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut"

Ayat 4 " Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai ketentuan UU ini.

Selanjutnya Sesuai dengan ketentuan Pidana
Pasal 52. "Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi bublik yang tersedia setiap saat, dan/atau Informasi yang harus diberikan atas dasar sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

Terpisah dari itu Sebagai Insan Pers,
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Pasal 4 Ayat :
(1). Kemerdekaan Pers Dijamin sebagai hak warga negara,
(2). Terhadap Pers Nasional Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,
(3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebar luaskan gagasan dan Informasi,
(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitan didepan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat :
(1). "Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah ) (Tim)
BERITA TERBARU