Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BAP Kasus Pengeroyokan Diduga Ada Yang Menukangi

Segerindo Lampung Barat - Dari dugaan pengeroyokan terhadap korban Dian Karis Bin Karlin yang digelar di PN Kelas II Liwa, Lambar, Selasa (12/11) menghadapkan saksi verbalisan Suprayogi, Anggota Polsek Sumber Jaya, Resor Lambar, Polda Lampung. Diakui oleh saksi verbalisan Suprayogi bahwa konsep BAP dibuat oleh Brigpol Eko Yulianto. Karena menurut Suprayogi Brigpol Eko Yulianto akan memeriksa BAP kasus lain. Kerua Majelis Hakim Muhamad Iman selanjutnya menanyakakan kepada saksi korban Dian Karis, apa yang menjadi keberatan terhadap 3 orang pelaku yang belum tertangkap. Menurut Ketua Tim Advokasi LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC OKU Selatan, Risman Hadi yang mengikuti kasus ini dari awal

Ada dugaan kuat BAP yang dibuat penuh kejanggalan-kejanggalan. Dalam BAP itu disebut Saksi dipukul dengan kayu balok. ternyata korban dipukul oleh salah pelaku dengan golok bersarung. Korban akhirnya meminta pendampingan hukum dengan pengacara Indah Maylan. SH. Menurut Ketua Tim Advokasi LSM GERAM BANTEN.INDONESIA Cabang OKU Selatan, kasus ini diduga direkayasa dengan tujuan agar me-nutup-nutupi kasus ini yang sebenarnya. Sebab diantara 3 orang terduga pelaku yang belum tertangkap salah satunya merupakan keluarga orang nomor satu di kota Liwa, Lambar " Kami akan terus monitor kasus ini agar terang benderang, jangan sampai hukum bisa dimainkan oleh penguasa dengan mengorbankan rakyat kecil". Sebut Risman. Sidang lanjutan akan digelar selasa (19/11) yang akan menghadirkan saksi Ad Charge (saksi meringankan) terhadap terdakwa Beni Yansa Putra Bin Sahanan. Usai sidang ke-3 Karlin menjelaskan akan menjelaskan kasus ini secara jelas di sidang ke IV nanti. Apakah PN Kelas II Liwa bisa menuntaskan kasus ini dengan se-adil-adilnya?. kita tunggu perkembangannya (Risman Hadi)
BERITA TERBARU