Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ASN Tidak Netral harus Di Sanksi Dengan Tegas Oleh Bawaslu Lamteng

Sigerindo Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah panggil tiga aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Kamis 19/3/2020

Salah seorang yang diminta keterangan adalah Kepala Disdikbud Syarief Kusen.

Dua lainnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Nur Rohman, dan Kasi Dikdas Sahroni.

Bawaslu pada hari ini manggil tiga ASN yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kabid Dikdas dan Kasi Sekolah Dasar,"ujar Harmono, Kamis (19/3/2020)

Kabid Dikdas Nur Rohman membenarkan pemanggilan itu terkait dugaan netralitas ASN saat Disdikbud melakukan kegiatan di Kecamatan Padang Ratu beberapa waktu lalu

"Ada sekitar 15 pertanyaan tadi yang ditanyakan empat komisioner (Bawaslu). (Pemanggilan) terkait kegiatan (Disdikbud) di Padang Ratu," kata Nur Rohman kepada sejumlah awak media.

Namun begitu, Nur Rohman menegaskan, kegiatan Disdikbud tersebut merupakan sosialisasi kegiatan di bidang pendidikan, dan tidak ada unsur dukung mendukung atau menjurus ke salah satu bakal calon bupati Lamteng.

Sahroni menerangakan, bahwa kegiatan sosialisasi pendidikan yang digelar murni bagian dari program pendidikan

Sementara itu Andriansyah Ketua DPC AWPI Lampung Tengah Meminta Bawaslu Lampung Tengah Jangan Melempem Harus bertinddak tegas kalau terbukti baik Kadis ,ASN harus Kalau kita melanggar ada sanksi, bagi ASN yang tidak netral kalau dalam pileg atau pilpres dan Pilkada ada di PP no 53 tahun 2010 pasal 4 mulai 12-15 disebutkan sanksi bisa disiplin sedang atau berat. Berat pun bisa diberhentikan dari jabatannya dan bisa diberhnetikan

Andrianysah Ketua DPC AWPI Banyak mendapatakan Laporan ada berapa Oknum ASN yang tidak Netral kita akan turun Aksi Demontrasi ke Bawaslu Provinsi kalau persoalan ini dipeti eskan oleh Pihak Penyelengara Pemilu Bawaslu Lampung Tengah ujar Andrianysah dengan nada geram (redaksi)
BERITA TERBARU