Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rumah Sepi, Janda Muda Jadi Korban Perkosaan

Sigerindo.Oku Selatan - Kasus perkosaan kerap kali terjadi. Kali ini dialami Mawar (18) bukan nama sebenarnya. Warga dusun VII Desa Tanjung Sari, Kec Buay Pemaca ini menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Sp Warga Desa yang sama, Selasa (17/12/2018) sekira pukul 10.15 Wib di rumah orang tuanya saat keadaan rumah sepi.

Diceritakan korban,"Saya sedang tiduran di dalam kamar karena kurang sehat. Sp datang mendekati jendela kamar, Dia bilang mau numpang minum. lalu saya bangun, setelah saya keluar dari kamar untuk mengambilkan air minum. Begitu saya keluar dari kamar, saya lihat Sp sudah berada didalam rumah sambil menutup pintu, lalu memeluk saya dari belakang langsung menarik saya masuk ke dalam kamar, saya berontak tapi kalah kuat, menjerit juga tidak ada yang mendengar. Saya tidak sadar lagi saat Sp menarik baju dan melorotkan celana saya." akunya.

Sementara itu, ibu kandung Mawar membenarkan kejadian itu. Diceritakannya, Saya masih di luar, saya dengar suara anak memanggil manggil bapaknya. Begitu saya masuk ke rumah, saya melihat Sp keluar dari kamar anak saya, ada apa kamu ada disini, tidak ada apa - apa jawab Sp lalu pergi. setelah Sp keluar, saya cari anak saya di belakang rumah, di sumur dan di dapur namun tidak saya temukan, lalu saya cari ke kamar anak saya, betapa terkejutnya saya melihat anak saya dalam keadaan pingsan dengan posisi tertelungkup, baju terbuka dan celana yang ia pakai terlihat melorot sebatas lutut.


Setelah ia sadar, lalu saya tanya, apa yang terjadi denganmu nak, ia tidak menjawab, hanya menangis. Setelah itu saya Ke rumah Sp, kamu apakan anakku, tidak saya apa apakan, hanya saya cuil -cuil saja, cerita ibu kandung korban menirukan pengakuan Sp disampaikan kepada awak media di Muaradua lalu.

Dilanjutkannya pads hari itu juga (Selasa 17/12) kami melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Pemaca. Setelah Sp di tahan di rumah tahanan Polsek Buay Pemaca, lalu datang pihak keluarga Sp bersama Muksin kerumah mengatakan bahwa telah ada kesepakatan damai. Namun yang menjadi Pertanyaan setelah surat perdamaian telah di tanda tangani, kami dari pihak korban merasa kecewa dan teripu dengan isi perjanjian perdamaian, sesalnya.

Ditambahkannya, anak saya sempat dua kali mencoba hendak bunuh diri, pernah ia mau gantung diri di didekat sumur, lalu yang kedua mau bunuh diri menggunakan pisau dapur, namun upaya bunuh diri kami gagalkan, terangnya.

Kasus ini mesti diusut tuntas." tindakan pelaku merupakan tindak pidana murni sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana dan delik aduan korban, Sebut Dekcy Irawan.SH saat mendampingi klaiennya di Mapolres OKU Selatan awal februari kemaren (RHadi).
BERITA TERBARU