Sigerindo Lampung Barat -Kasus penganiayaan terhadap Korban Dian Karis Bin Karlin (21 Tahun) Warga Desa Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat yang telah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Beni Yansa Putra Bin Sahnan, Warga Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat dengan hukuman 2 Tahun 10 bulan
Atas putusan Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, keluarga korban mengadukan persoalan itu ke Mabes Polri melalui Pengacara Dicky Irawan. SH agar kasus penganiayaan terhadap korban Dian Kars di usut tuntas
Sebab korban di keroyok oleh 4 orang pelaku. Polisi hanya berhasil menangkap 1 orang pelaku, yakni Beni Yansa Putra yang kini mendekam di LP Liwa, Lampung Barat.
Ditenggarai ke-3 orang terduga pelaku ini berkeliaran belum di tangkap diduga kuat di lindungi oleh orang kuat di kota Liwa, Lampung Barat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia (GBI) sejak sedari awal mengikuti kasus ini dan akan terus memantau perihal kasus ini hingga tuntas.(Risman Hadi)