Sigerindo - OKU Selatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan dalam melantik Pengawas pemilu kecamatan (panwascam) pada 09 Januari 2020 lalu diduga telah melanggar konstitusi. Pasalnya, menurut Politisi Partai Gerindra, Anggota DPRD OKU Selatan asal Daerah Pemilihan (Dapil) III sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD OKU Selatan " Pelantikan Panwascam diduga melanggar rekomendasi sekaligus mengangkangi konstitusi
Di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, misalnya, yang diusulkan adalah Supiatun. SH dan Eko Santiko, namun yang direkrut dan yang dilantik adalah orang lain
Bahkan Sumber media ini menyebutkan, bukan hanya terjadi di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan saja
Di Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Buana Pemaca pula terjadi hal yang sama
Menanggapi hal dimaksud, Komisi III DPRD OKU Selatan telah mengundang Bawaslu OKU Selatan untuk (RDP) rapat dengar pendapat bersama, namun mereka beralasan memenuhi undangan dengan alasan bahwa Ketua Komisioner Bawaslu sedang ada urusan dinas di Palembang.(Risman Hadi)
Di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, misalnya, yang diusulkan adalah Supiatun. SH dan Eko Santiko, namun yang direkrut dan yang dilantik adalah orang lain
Bahkan Sumber media ini menyebutkan, bukan hanya terjadi di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan saja
Di Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Buana Pemaca pula terjadi hal yang sama
Menanggapi hal dimaksud, Komisi III DPRD OKU Selatan telah mengundang Bawaslu OKU Selatan untuk (RDP) rapat dengar pendapat bersama, namun mereka beralasan memenuhi undangan dengan alasan bahwa Ketua Komisioner Bawaslu sedang ada urusan dinas di Palembang.(Risman Hadi)