Sigerindo Aceh Selatan-Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perindagkop & UKM kembali memperpanjang pendataan pogram BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro)
Surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Aceh Selatan dengan nomor surat 505/1682/X/2020, tertanggal 7 Oktober 2020 dengan perihal perpanjangan waktu pendataan pogram BPUM
Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Aceh Selatan, T.Harida Aslim, SE, MM, yang dihubungi Sigerindo Jumat (9/10/2020)mengatakan yang bahwa pihaknya telah menyurati pihak Camat se-Kabupaten Aceh Selatan dua hari yang lalu, dengan tujuan mempermudah akses kepada Keuchik yang ada diwilayahnya untuk diteruskan kepada para pedagang yang rata-rata terimbas masa pandemi covid-19 ini ujarnya
Dan T.Harida Aslim, juga mengungkapkan semoga para pedagang UMKM di Aceh Selatan yang belum mendapat bantuan tersebut agar dapat mendaftar dengan segera sesuai surat edaran dari Seketaris Jenderal Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 491/SM/X/2020, tanggal 6 Oktober 2020
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut,Foto copy KTP, KK, foto Usaha, surat keterangan usaha, nomor handphone (hp), jenis usaha dan omzet usaha imbuh Kadis Disperindagkop & UKM, T.Harida (Yunardi M.I.S)
Surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Aceh Selatan dengan nomor surat 505/1682/X/2020, tertanggal 7 Oktober 2020 dengan perihal perpanjangan waktu pendataan pogram BPUM
Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Aceh Selatan, T.Harida Aslim, SE, MM, yang dihubungi Sigerindo Jumat (9/10/2020)mengatakan yang bahwa pihaknya telah menyurati pihak Camat se-Kabupaten Aceh Selatan dua hari yang lalu, dengan tujuan mempermudah akses kepada Keuchik yang ada diwilayahnya untuk diteruskan kepada para pedagang yang rata-rata terimbas masa pandemi covid-19 ini ujarnya
Dan T.Harida Aslim, juga mengungkapkan semoga para pedagang UMKM di Aceh Selatan yang belum mendapat bantuan tersebut agar dapat mendaftar dengan segera sesuai surat edaran dari Seketaris Jenderal Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 491/SM/X/2020, tanggal 6 Oktober 2020
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut,Foto copy KTP, KK, foto Usaha, surat keterangan usaha, nomor handphone (hp), jenis usaha dan omzet usaha imbuh Kadis Disperindagkop & UKM, T.Harida (Yunardi M.I.S)