Terlibat Narkoba, 2 Oknum ASN di OKU Selatan. Dikenakan Hukum Disiplin Berat / Dipecat
Sigerindo OKU Selatan - Bukannya menjadi contoh, 2 Oknum ASN yang berinisial AA (38) dan FR (30) ini malah terlibat kasus Narkotika jenis Sabu
Oknum ASN yang berinisial FR (30) ini ditangkap polisi, sekitar pukul 13.30 WIB didepan sebuah kontrakan yang beralamat dikawasan Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Jumat (23/10)
Ia ditangkap setelah Polisi menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat 1,43 gram yang di simpan di dalam kantong celana
Sementara AA (38) ditangkap Jumat (30/10) sekira jam 17.45 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dengan barang bukti di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0.46 gram yang di simpan di kantong celana sebelah kanan.
Penangkapan FR dan AA bermula ketika aparat mendapat informasi kalau kedua pelaku sering melakukan transaksi jual Narkotika jenis Sabu dan pesta Narkoba
Aparat langsung melakukan penyelidikan di Desa Sukajaya. Saat pelaku AA di tangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AA aparat menyita barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisikan 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,46 Gram
Saat ini kedua Pelaku oknum ASN berstatus Pengedar / Pengguna Narkoba sudah dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap. SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Beni Okimo membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku sebagai pengedar / pengguna tersebut, dan mengatakan kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan
"Iya ada penangkapan terhadap tersangka FR dan AA berstatus PNS sekarang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan" katanya
Sementara itu kedua tersangka melanggar Uu No: 5/2014. PP No: 53/2010. PP No: 11/2017. Pakta Integritas, dengan ancaman sanksi disiplin berat atau sanksi dipecat selaku PNS (Rilis)
Oknum ASN yang berinisial FR (30) ini ditangkap polisi, sekitar pukul 13.30 WIB didepan sebuah kontrakan yang beralamat dikawasan Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Jumat (23/10)
Ia ditangkap setelah Polisi menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat 1,43 gram yang di simpan di dalam kantong celana
Sementara AA (38) ditangkap Jumat (30/10) sekira jam 17.45 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dengan barang bukti di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0.46 gram yang di simpan di kantong celana sebelah kanan.
Penangkapan FR dan AA bermula ketika aparat mendapat informasi kalau kedua pelaku sering melakukan transaksi jual Narkotika jenis Sabu dan pesta Narkoba
Aparat langsung melakukan penyelidikan di Desa Sukajaya. Saat pelaku AA di tangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AA aparat menyita barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisikan 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,46 Gram
Saat ini kedua Pelaku oknum ASN berstatus Pengedar / Pengguna Narkoba sudah dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap. SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Beni Okimo membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku sebagai pengedar / pengguna tersebut, dan mengatakan kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan
"Iya ada penangkapan terhadap tersangka FR dan AA berstatus PNS sekarang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan" katanya
Sementara itu kedua tersangka melanggar Uu No: 5/2014. PP No: 53/2010. PP No: 11/2017. Pakta Integritas, dengan ancaman sanksi disiplin berat atau sanksi dipecat selaku PNS (Rilis)