Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelangaran Prokes Covid -19 Akan Ditindak Tegas

Sigerindo Lampung Tengah - Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah

Sementara hal ini  disampaikan sekertaris daerah kabupaten Lampung Tengah Nirlan SH.MM, pada acara rapat koordinasi pengendalian , penanganan covid 19 yang berlangsung ruang rapat sekda lampung tengah, senin 25 januari 2021 yang dihadiri ol h Bupati Lampung Tengah loekman djoyosoemarto bersama.unsur forkopimda,staf ahli Bupati, asisten dan beberapa kepala OPD.

 Sekda Lampung Tengah Nirlan menjelaskan Bersamaan dengan itu, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun oleh karna itu Guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan menegakkan Peraturan Daerah no 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah
Sementara itu ditempat yang sama , Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Dalam arahannya mengatakan, peraturan daerah ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah dan sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya.

Ditambahkan loekman sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik.

Dengan tegas Loekman mengatakan bahwa pemkab lampung tengah akan segera menindak tegas kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Oleh karna itu penegakan perda no 3 tahun 2020, segera disosialisasikan yaitu tentang pencegahan penyebaran virus Corona covid 19 dengan tujuan untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin (dd)
BERITA TERBARU