Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Sigerindo Way Kanan - Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan
Rabu, (02/05/2021)

Sai terhormati, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan,Sai sikam hormati, Wakil Bupati Way Kanan,Sai sikam hormati, Anggota Forkopimda Forkopimda Kabupaten Way Kanan,Sai sikam hormati, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, LSM, Insan Pers, dan hadirin sai berbahagia

Marilah ram jama-jama panjatko puji dan syukur kehadirat Allah SWT sai pada kesempatan sija ram unyin segala dapok berkumpul dan bersilaturahmi menghadiri sidang Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 delom keadaan sehat walafiat.
Shalawat dan salam semoga tetop tercurah kepada junjungan ram Nabi Muhammad SAW, para sehabat dan keluarga beliau dan ram sekalian selaku umat na sai insyallah akan selalu taat kepada ajarannya hingga yaumil qiamah.
Pada kesempatan ini saya memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya memaparkan Dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang merupakan agenda rutin tahunan

"Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, Kami susun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini merupakan kesebelas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,"paparnya

Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

"Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1,28 triliun rupiah dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar 1,23 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 38,1 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2020 adalah 12 Milyar rupiah.
Kemudian pada neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,59 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 106 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,48 triliun rupiah. Lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan pada hari ini,"pungkasnya (Deki)
BERITA TERBARU