Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kadishub Sultra Hado Hasina Langsung Ditahan

Sigerindo Kendari - Menghadiri panggilan tahap II oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka dugaan Korupsi rekayasa manajemen lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, yang juga menjabat sebagai Kadis Perhubungan (Kadishub) Sultra, Hado Hasina dan salah satu tersangka lainnya Laode Nurrahmat Arsyad, Rabu 28 Juli 2021 sekitar pukul 17:00 Wita, akhirnya ditahan oleh Kejati Sultra. Kedua tersangka tersebut, lalu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIA Kendari. Keberadaan Hado Hasina di Rutan Kendari, dibenarkan oleh Kepala Rutan Negeri Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain, yang dikonfirmasi via telepon selulernya.
"Iya tadi sore kita terima penahanan Hado Hasina bersama Laode Nurrahmat Arsyad sekitar pukul 17:00 wita," ungkap Kepala Rutan Negara Kelas IIA Kendari

Kasus yang melibatkan Kadishub Sultra aktif tersebut, bermula saat Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Halu Oleo pada tahun 2017 lalu. Sekitar tahun 2020 Kejati Sultra mengendus adanya dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut, sehingga memeriksa sejumlah pihak termasuk Hado Hasina dan Laode Nurrahmat Arsyad.

Sementara dikonfirmasi pihak Kejati Sultra melalui Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, SH mengatakan, kasus tersebut sudah tahap II. Dan Kejati Sultra langsung menahannya.

"Hado Hasina dan Laode Nurrahmat Arsyad tadi langsung ditahan di Rutan Negara Kelas IIA Kendari," ungkapnya

Langkah tegas yang dilakukan Kejati Sultra tersebut, merupakan wujud komitmen korps Adhyaksa dalam menegakan hukum di bumi anoa. Hal tersebut, sekaligus menjawab kritikan sejumlah elemen terhadap Kejati Sultra dalam memproses kasus dugaan korupsi ,rekayasa manajemen lalulintas di Kabupaten Wakatobi (Tim)
BERITA TERBARU