Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hi. Imam Syuhada Meminta Polres Lampura Usut Tuntas Pemerasan Petani Kopi

Sigerindo Lampung Utara - Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dari Fraksi Partai NasDem Imam Syuhada menginginkan agar pihak Kepolisian, khusunya Polres Lampung Utara untuk segera menindak lanjuti Laporan masyarakat. Terkait Dugaan Pemerasan disertai kekerasan terhadap Masyarakat Petani Kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Baru yang berada di tanah Kawasan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) di Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ujarnya

Hal tersebut dijelaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hi. Imam Syuhada kepada para awak media saat menerima berkas tembusan laporan LP3K-RI Lampung Utara di kediamannya, Rabu (11/08/2021)

“Besar harapan kita bahwa pengaduan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Polres Lampung Utara,” kata Politisi Partai Nasdem tersebut

Sebelumnya, Hi. Imam Syuhada mengatakan bahwa DPRD Provinsi Lampung sudah menerima tembusan dari LSM LP3K-RI terkaitan dengan dugaan pemerasan dan kekerasan di Gendot Kecamatan Tanjung Raja.

“Berkas ini akan kita tindak lanjuti sesuia dengan komisi terkait nanti,”imbuhnya.
Disamping itu, Hi. Imam Syuhada menghimbau seluruh elemen masyarakat atau pun instansi –intansi terkait, untuk tidak melakukan hal-hal diluar koridor hukum seperti melakukan Pemerasan dan Kekerasan terhadap rakyat kecil di Kawasan Hutan Kemasyarakatan di Desa Suka Mulya, Tanjung Raja, Lampung Utara

“Stop Kekerasan dan Pemerasan di Gendot,”tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum KP3 Wilayah Lampung, Nasril Subandi mengatakan, sudah mendengar permasalahan ini akan ditindak lanjuti ke tingkat Provinsi sampai Pusat.

“Saya berharap beliau-beliau itu harus turun langsung untuk mengecek kebenaran yang terjadi,” imbuh aktivis kawakan tersebut dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi

Selain itu, Nasril Subandi juga sudah mendengar laporan permasalahan ini masuk ke ranah hukum Polres Lampung Utara. Untuk itu, Nasril Subandi meminta kepada para aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah konkret, agar tidak menimbulkan rasa ke khawatiran di hati warga.

“Saya pun sangat menyayangkan bila nantinya akan terjadi. Apalagi saya lihat disitu, suatu wadah yang seharusnya melakukan pembinaan, disitu melakukan hal yang diluar koridor-koridor hukum,”tukasnya (Rilis AWPI/Redaksi)






BalasTeruskan




BERITA TERBARU