Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Bongkar Kepemilikan Narkotika Di tiga Tempat Yang berbeda kurun waktu 7 hari

Sigerindo Lebong_ Dalam kurun waktu 7 hari dari tanggal 08-14 September 2021 patut di Acungi jempol atas kegigihan dan ketangguhan Satresnarkoba Polres Lebong mengungkap ada nya kepemilikan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu,di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda lokasi tak hanya itu saja polisi berhasil membekuk 5 (lima) orang tersangka beserta barang bukti Sabu dan Ganja.

Kelima nya merupakan tersangka pada tiga perkara berbeda lokasi yaitu Rp (19) dan JRM (16) Warga kecamatan Lebong Selatan kabupaten lebong yang di ringkus di jalan lintas curup- muara aman di desa talang ratu kecamatan Rimbo Pengadang.kedua nya di tangkap pada tanggal 8/9/2021,sekira jam 17:00 wib beserta barang bukti 33 paket narkotika jenis ganja dan 4 paket jenis sabu.

Kemudian tersangka BH (42) warga asal dari Desa air pikat Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong ditangkap beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu pada tanggal 14/09/2021 sekira jam 10:00 wib di kawasan danau Pucung tepat nya di jalan lintas kelurahan Tanjung agung kecamatan tubei .

Di hari yang sama sekira jam 14:30 wib polisi juga berhasil mengaman kan tersangka NS (50) Warga desa teluk agung kecamatan napal putih kabupten Bengkulu Utara dan DA (52) warga desa pematang gubernur kecamatan muara bangkahulu kota Bengkulu .kedua nya di tangkap di kawasan air santan desa tebing kecamatan Lebong atas beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.

Hal tersebut di sampai kan kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur Sik yang di dampingi Kabag OPS AKP Mulyadi MR,dan Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Taslim Kepada awak media dalam Konferensi Pers Di Ruang Comandd Center Mapolres Lebong pada Hari Rabu 22/09/2021 Sekira jam 13:30 wib.

Jadi 5 tersangka ini di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda usai laporan personel yang mencurigai gerak gerik tersangka dan langsung menggeledah nya saat itu di temukan barang bukti narkotika ujar nya.
Menurut nya saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Satresnarkoba guna pengusutan lebih lanjut sekaligus di lakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan lain nya

Adapun pasal yang di kena kan yaitu pasal 112 dan pasal 111 serta 132 ayat (1)undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara tutup nya,(ita)
BERITA TERBARU