Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rehab Sekolah SMPN 17, Kangkangi Undang Undang KIP

Sigerindo, Kerinci - Sakin takutnya rahasia tentang pekerjaan yang tidak sesuai Bastek/RAB sehingga beberapa pekerjaan rehabilitas gedung sekolah dan ruang ibadah di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, takut untuk memasang papan Keterbukaan Informasi Publik tentang pekerjaan dan kegunaan uang negara

Seperti salah satu pekerjaan Rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan menimal sedang beserta perabotnya di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 17. Kerinci, Jambi, yang diduga akibat takut rahasia keburukan pekerjaanya terbongkar sehingga tidak mau memberikan informasi publik/ tidak memasang papan merek, dalam penggunaan uang negara walaupun sudah di anggarkan, sesuai aturan yang berlaku

Padahal semua rekanan atau pemborong tahu Seperti yang tertuang di dalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaanya

Begitu juga dengan pekerjaanya diduga sangat jauh dari harapan, seperti pemasangan sayap atap yang dekat dengan dinding sekolah dan apa bila hujan dinding akan basah

Dengan kurang ketegasan dalam pengawasan pihak terkait tentang hal tersebut di duga karena telah menerima fee atau sogokan dari rekanan atau pemborong sehingga terjadi pembiaran dan kurangnya pengawasan, pekerjaan rehabilitasi di buat asal - asalan. (Tim)
BERITA TERBARU