Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

(POSBAKUM)Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Tandatangani Perjanjian Bersama (MOU) Dengan Tim Pusat Bantuan Hukum Advokat Indonesia Th 2022

Sigerindo Lubuk Linggau - Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Lubuklinggau tandatangani perjanjian bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Tim Pusat Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) tahun 2022, Selasa (04/01/2022).

Agenda tersebut dipimpin Ketua PN Lubuklinggau Imam Santoso, dilanjutkan rapat pengawasan dan sosialisasi yang dipimpin Lina Safitri Tazili selaku Hakim Pengawas Bagian Kepaniteraan Muda Hukum sekaligus ketua pelaksana penerimaan POSBAKUM PN LLG Tahun 2022 bersama Panmud Hukum PN LLG bapak Dedi Soehadi Sekretaris PN LLG bapak Patra, Panitera PN LLG Bapak Irsanudin Arsad dan para Advokat Penasihat Hukum pada POSBAKUMADIN PN LLG.

“Usai penanganan perjanjian bersama pertemuan tadi kita lanjutkan dengan rapat pengawasan dan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 1 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di pengadilan,” Ungkap Lina Safitri Tazili.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun penyampaian dalam rapat khususnya mengenai PERMA No. 1 tahun 0215 diantaranya, penyampaian hak dan kewajiban pemberi layanan Posbakum, Larangan posbakum dalam memberikan pelayanan, Kode etik posbakum dan hak pemberi layanan posbakum.

Sebagaimana tugas dan fungsinya diharapkan POSBAKUMADIN PN Lubuklinggau, dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

“Mudah-mudahan apa yang diharapkan dengan hadirnya POSBAKUMADIN ini masyarakat, khususnya yang kurang atau tidak mampu dapat terbantu, dan bagi PN sendiri terlaksananya program peningkatan manajemen peradilan umum khususnya pada Posbakum PN Lubuklinggau,” Papar Lina Safitri Tazili.(Pirdaus/*)
BERITA TERBARU