Wabup Lamteng Ardito Wijaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah
Sigerindo Lampung Tengah -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Lampung Tengah, Rabu 27/07/2022
Sementara itu Rapat Paripurna Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Lampung Tengah, Sumarsono dan dihadiri 36 Para Anggota Dewan beserta Jajarannya tersebut
Sedangkan itu Rapat paripurna tersebut juga di hadiri oleh wakil Bupati Lampung tengah ARDITO WIJAYA , dan Staf Ahli Bupati, Asisten , para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Jajaran Forkopimda Kab Lamteng
Sementara dalam sambutannya Wakil Bupati Lapung tengah Ardito Wijaya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA diantaranya, dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah tersebut ujarnya
Mengenai hal tersebut, dalam rangka menyikapi perkembangan penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, penerimaan dan penggunaan pembiayaan daerah, serta menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan Perubahan atas KUA dan PPAS Tahun 2023 tukasnya (Advektorial)
Sementara itu Rapat Paripurna Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Lampung Tengah, Sumarsono dan dihadiri 36 Para Anggota Dewan beserta Jajarannya tersebut
Sedangkan itu Rapat paripurna tersebut juga di hadiri oleh wakil Bupati Lampung tengah ARDITO WIJAYA , dan Staf Ahli Bupati, Asisten , para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Jajaran Forkopimda Kab Lamteng
Sementara dalam sambutannya Wakil Bupati Lapung tengah Ardito Wijaya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA diantaranya, dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah tersebut ujarnya
Mengenai hal tersebut, dalam rangka menyikapi perkembangan penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, penerimaan dan penggunaan pembiayaan daerah, serta menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan Perubahan atas KUA dan PPAS Tahun 2023 tukasnya (Advektorial)