Pekerjaan Paket Proyek BPDAS HL Way Seputih Way Sekampung Tahun 2021Ddiuga Korupsi ?
Sigerindo Lampung Selatan -Hasil temuan tim wartawan sigerindo dilapangan 1. Pembangunan Jalan Dalam Area Persemaian Permanen Lampung Selatan Rp.200.000.000 Juta 2.Pengadaan Bibit Dalam Rangka Bulan Menanam Nasional Rp.198.140.000 Juta 3.Pengadaan Polybag Plastik/KresekDalam Rangka Produksi Bibit Persemain Permanen Lampung Selatan Rp.97.300.000 Juta 4. Pembangunan Gapura Pintu Masuk Persemaian Permanen Lampung Selatan Rp.65.000.000 Juta
Pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Area Persemaian Permanen Lampung Selatan Rp.200.000.000 juta ini salah satu contoh hasil temuan tim media sigerindo dilapangan seharunya mengunakan siku dalam proses pemasangan Paping Blok tapi tidak dilakukan paping blok jalan tersebut sudah rusak parah Patut diduga telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
“Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa
pemerintah Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah” bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa
pasal 7, huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan pran keuangan negara,” tegasnya Topan Napitupulu Ketua Gebpeknas Provinsi Lampung Masih kaitan proyek tersebut, Topan Napitupulu menambahkan keterangnya kepada media sigerindo ketika dimintai tangapannya masalah BPDAS HL Way Seputih Way Sekampung bahwa berdasarkan di tahun 2021 ada Proyek Pembangunan Jalan Dalam Area Persemaian Permanen Lampung Selatan Rp.200.000.000 diduga kuat telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item pekerjaan seperti tidak dilakukanPengucian Siku pemasangan paping blok tersebut dan pengurangan Sehinga kualitas sehinga kaulitasnya jelek seperti dialihat dilapangan ujarnya
Pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Area Persemaian Permanen Lampung Selatan Rp.200.000.000 juta ini salah satu contoh hasil temuan tim media sigerindo dilapangan seharunya mengunakan siku dalam proses pemasangan Paping Blok tapi tidak dilakukan paping blok jalan tersebut sudah rusak parah Patut diduga telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
“Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa
pemerintah Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah” bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa
pasal 7, huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan pran keuangan negara,” tegasnya Topan Napitupulu Ketua Gebpeknas Provinsi Lampung Masih kaitan proyek tersebut, Topan Napitupulu menambahkan keterangnya kepada media sigerindo ketika dimintai tangapannya masalah BPDAS HL Way Seputih Way Sekampung bahwa berdasarkan di tahun 2021 ada Proyek Pembangunan Jalan Dalam Area Persemaian Permanen Lampung Selatan Rp.200.000.000 diduga kuat telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item pekerjaan seperti tidak dilakukanPengucian Siku pemasangan paping blok tersebut dan pengurangan Sehinga kualitas sehinga kaulitasnya jelek seperti dialihat dilapangan ujarnya
Semnetara itu Kepala BPDAS HL Way Seputih Way Sekampung mengatakan kepada redaksi sigerindo bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai semuanya dengan juklak dan juknis ujar kepada media sigerindo melalui WhatsApp Namun Pernyataan Kepala BPDAS HL Way Seputih Way Sekampung Terbantakan dengan kondisi dilapangan paping blok pekerjaan sudah hancur dan mengelupas ketika wartawan sigerindo turun ke lokasi pekerjaan tersebut bagaimana tangapan Aparat Penegak Hukum Akan dikupas lebih mendalam edisi akan datang (Tim)