Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disinyalir Sebagai Sarang Pungli, Aktivis Minta Ka UPP Kelas III Molawe Segera Dicopot dan Diadili

Sultra -Konut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018 pelabuhan Molawe atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) berstatus Otonom

Masyarakat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan Pelabuhan Molawe berdiri sendiri, terpisah dari Syahbandar Langara Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra)

Hal ini merupakan jerih payah, perjuangan dan kerja keras bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD), dengan cara memaksimalkan pelayanan kepelabuhanan

Namun dengan kondisi saat ini, sejumlah massa yang mengatasnamakan sebagai gerakan yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Utara (Hipma Konut) menilai, segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas Kesyahbandaran, insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang duduk dan lupa berterima kasih

Noda penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut itu, seringkali berseliweran berita tak sedap. Pada akhir bulan Oktober 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyegel dan menutup beberapa Pelabuhan Khusus (Tersus)

"Maka ini sebagai bukti konspirasi kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe, sehingga kantor UPP Molawe diduga menjadi sarang Pungutan Liar (Pungli)," ungkap Ketua Hipma Konut, Samsir

Diterangkan Samsir, Abdul Faisal Pontoh sebagai Kepala Kantor KUPP Kelas III Molawe, tidak ada upaya melakukan rekonsiliasi, ironis justru di masa menjelang akhir purnabaktinya, mengambil kesempatan menghianati masyarakat dan daerah Konut, termasuk rakyat Indonesia pada umumnya

"Pertanyaannya adalah sampai kapan Syahbandar Molawe dibiarkan untuk menumpuk masalah-masalah yang ada. Bukankah sudah menjadi sangat terang benderang bahwa sorotan-sorotan atau tuduhan selama ini bahwa benar adanya," katanya

Lanjut aktivis dari Hipma Konut sebagai gerakan revolusi mahasiswa Konut, menyatakan bahwa Abdul Faisal Pontoh adalah stafet otoritas institusi vertikal UPP kelas III Molawe

"Dugaan praktek Pungli dengan menggunakan dokumen palsu, jetty tanpa ijin/legalitas. Meloloskan ore ilegal di bawah komando Faisal Pontoh, selaku kepala Syahbandar Molawe. Juga diduga mengumpulkan uang dengan menggunakan rekening orang lain agar tidak terlacak," jelasnya.

Hipma Konut menuntut 4 hal sebagai berikut:
1. Bahwa dari masa ke masa, kepemimpinan Syahbandar KUPP Kelas III Molawe dan dengan sejalannya kritikan dari berbagai elemen, melalui inisiatif dari Dirjen Perhubungan Laut melakukan penyegelan Tersus ilegal di konut, hal ini menjadi rujukan bukti yang kuat kinerja UPP Molawe ikut berkolaborasi merugikan keuangan negara

2. Dalam rangka penyelamatan rakyat dan daerah Konut, keluarga besar Hipma Konut dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan ini bersifat finalisasi atas justice publik (efek negatif) dan menolak segala bentuk kompromi demi perbaikan sistem pelayanan pelayaran. Otorisasi kesyahbadaran dari ujung laut Motui sampai laut Matarape menjadi amburadul sebagai akibat monopoli kewenangan UPP Molawe tanpa melibatkan peran serta pemerintah daerah

3. Kepada Kementerian Perhubungan RI dengan uraian poin di atas, untuk segera mencopot saudara Abdul Faisal Pontoh dari jabatannya

4. Kepada pihak yudikatif, segera lakukan gerak cepat pemeriksaan dan penindakan atas dugaan Pungli pada jajaran institusi vertikal Kantor UPP Molawe

Dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe Abdul Faisal Pontoh melalui pesan watshapnya perihal dugaan sarang Pungli tersebut, pihaknya mengarahkan untuk konfirmasi ke pelaksana tugas

"Nanti bpk konfirmasi dgn pelaksana tugas krn dia yg menerima perwakilan dari hipma konut," jawab Abdul Faisal Pontoh melalui pesan watshapnya, Minggu dini hari 6 November 2022, sembari mengirimkan nomor kontak pelaksana tugas, pak Sorindra

Setelah menerima nomor kontak pak Sorindra, wartawan media ini menghubungi pak Sorindra terkait dugaan sarang Pungli tersebut melalui pesan watshapnya, Minggu 6 November 2022, Sorindra mengatakan bahwa itu menjadi hak jawab kepala UPP
"Hak jawabnya ka upp dinda, nanti bpk ka upp yg menanggapi," singkatnya, (TIM)
BERITA TERBARU