Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjabat Bupati Pringsewu Buka Diklat SAKIP Pola Kontribusi Dengan PPKK Fisipol UGM

Sigerindo Pringsewu - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah membuka Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemkab Pringsewu. Kegiatan dengan pola kontribusi yang digelar

Di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan bahwa Diklat SAKIP ini merupakan salahsatu pengembangan kompetensi, berdasarkan PP No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 203 Ayat (4) bahwa Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (3),

Dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun, dan memperhatikan Surat Penawaran Kegiatan Diklat dari Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada No.102/PPKK/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang ditindaklanjuti dengan MoU

Kegiatan Diklat SAKIP ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). "Menurut Perpres No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mewajibkan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk

Mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tupoksinya, yakni sebuah pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi-misi organisasi yang terukur, dengan sasaran atau target kinerja yang telah ditetapkan," kata Adi Erlansyah di Yogyakarta, Selasa (15/11/22).

Oleh karena itu, kata Penjabat Bupati, pada kegiatan yang dihadiri Direktur PPKK Fisipol UGM Yogyakarta beserta sejumlah kepala perangkat daerah dan bagian Pemkab Pringsewu, perlu adanya peningkatan kemampuan ASN terutama yang memiliki tupoksi berkaitan dengan SAKIP,

Untuk mengikuti kegiatan diklat ini. "Hal ini untuk menjamin terciptanya integritas antara sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang akuntabel, dan dapat dipergunakan sebagaimana instrumen dalam mengambil sebuah kebijakan yang sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang sebesar-besar bagi masyarakat, baik untuk saat ini maupun yang akan datang," ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, SAKIP harus dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah, dimana salahsatu bentuk pertanggungjawabannya adalah membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Diklat ini menurutnya akan membuka wawasan terkait tugas dan fungsi ASN. "Sejatinya tugas ASN harus memberikan pelayanan terhadap publik secara profesional dan bertanggungjawab

serta menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pese yurta diklat agar disiplin dan patuh terhadap segala ketetntuan yang ada, serta bangun kerjasama yang harmonis baik antarsesama peserta maupun dengan penyelenggara," pesannya. (Rilis/Abdurrahman)
BERITA TERBARU