Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


PPID Lumpuh! BPKAD Lamsel Akui Data Aset Kebun Edukasi Terpecah, Gembok Masih Nempel, Informasi Publik Mati di Tengah "Saling Lempar" OPD

Sigerindo Lampung Selatan -- Satu pertanyaan soal Kebun Edukasi depan SPBU Rosalia telanjangi rapuhnya sistem informasi publik Lampung Selatan. PPID di tiap OPD jalan di tempat. BPKAD selaku pengelola aset daerah hanya bisa bilang “masih mengevaluasi” dan “terikat anggaran”. Hasilnya: warga dan media terkurung dalam lingkaran setan “saling lempar” kewenangan

KominfoDigi Lamsel, yang seharusnya jadi pintu informasi digital daerah, langsung cuci tangan. Penjelasan dilempar ke BPKAD. BPKAD pun lempar lagi ke Sekretariat. “Memang sering terjadi, satu instansi tunjuk instansi lain sesuai tupoksi. Penjelasan sahih kita tunggu dari yang berwenang langsung, BPKAD,” kata sumber media. Tapi BPKAD pun tak punya jawaban utuh

*PPID Hanya Nama, Akses Informasi Justru Diblokir*
Secara aturan, PPID di tiap OPD wajib melayani permintaan informasi publik sesuai UU KIP No.14/2008. Faktanya, untuk tahu status satu lahan saja, publik harus pecah ke 3 pintu

Akses data tidak semudah buka portal PPID. Kaban BPKAD Lampung Selatan Rini Ariyasih cuma berdalih: “Penjelasan atau bukti pendukung baru akan disampaikan nanti saat waktu yang tepat dan jelas”. Kalimat normatif itu = informasi ditahan. Publik disuruh menunggu tanpa kepastian

*Aset Pemerintah Digembok, Catatan Tercabik di Meja Birokrasi*
Kebun Edukasi di depan SPBU Rosalia, tanah milik pemerintah untuk umum, kini dipagari besi, dirantai, digembok. Pihak pariwisata lepas tanggung jawab perawatan dan melempar ke pihak ketiga

BPKAD pegang buku induk aset. Tapi rincian tanah ada di Sekretariat karena masuk lingkungan Rumdin Bupati. Bangunan/fasilitas bisa jadi dicatat OPD teknis lain

“Untuk kebun edukasi, catatan tanah ada di Sekretariat, tapi bangunan atau fasilitasnya belum tentu tercatat sama. Jadi ada celah informasi yang bikin bingung siapa yang sebenarnya berhak mengatur dan membuka aksesnya,” tegas Rini Ariyasih

Terjemahannya: PPID BPKAD hanya bisa kasih data induk kosong. Mau tahu detail tanah? Ke PPID Sekretariat. Mau tahu fasilitas? Cari OPD lain. Inilah wajah “keterbukaan” versi birokrasi Lamsel

*Revitalisasi Omong Kosong, Anggaran Jadi Tameng*
Sekban BPKAD akui lahan produktif berubah jadi “lahan tidur”. Dulu saat pandemi kebun ini hidup, warga tanam alpukat, dipakai jaga kesehatan. Revitalisasi pernah dibahas, tapi mati di meja penganggaran

“Soal perbaikan pasti terikat tahapan penganggaran yang harus dilalui, tidak bisa langsung berubah seketika. Potensinya besar kalau dikelola benar — bisa jadi ruang rekreasi, tempat belajar, sekaligus penghasil hasil bumi. Tinggal jalur usulan dan penganggarannya disampaikan lewat saluran resmi supaya tercatat,” ujarnya

Artinya: gembok tetap nempel sampai ada DPA, sampai ada usulan, sampai “saluran resmi” yang tak pernah jelas ujungnya. Sementara aset milik rakyat dibiarkan mati

*Tegaskan: Ini Pelanggaran Hak Publik*
UU KIP menjamin setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Tapi kasus Kebun Edukasi buktikan PPID Lamsel gagal fungsi. Data tercerai-berai, jawaban ditunda, akses ditutup gembok

Begitukah aturannya? Tidak. Aturan menuntut integrasi data dan pelayanan cepat. Yang terjadi justru sebaliknya: BPKAD, Sekretariat, OPD teknis saling lempar seperti bola panas

Publik berhak bertanya keras:
1. Kapan BPKAD + Sekretariat duduk satu meja dan buka data utuh, bukan sepotong-sepotong?
2. Atas dasar apa Kebun Edukasi milik umum digembok pihak ketiga?
3. Sampai kapan PPID Lamsel jadi “tembok birokrasi” bukan “jembatan informasi”?

Selama gembok belum dipotong dan data belum dibuka utuh, maka jargon “keterbukaan informasi” di Lampung Selatan hanyalah slogan kosong (*)
BERITA TERBARU