Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keluarga Korban Dapat Intimidasi Usai Sampaikan Laporan, Muslim Sempat Diancam Akan Diculik


Sigerindo Musirawas - Perkara dugaan penganiayaan terhadap Karmawati, warga Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilaporkan pada Rabu, 26 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB dengan terlapor Holis, diketahui oknum ASN di Pemkab Muratara, kini berbuntut panjang.

Sebab, terungkap fakta bahwa keluarga korban, Muslim diketahui mendapatkan sejumlah teror usai mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak penegak hukum. Dirinya mengaku, mendapatkan ancaman dari orang yang mengatasnamakan Mattahan, untuk menculik dirinya. Tak hanya itu, dirinya pun diteror dan diancam akan dilaporkan ke polisi.

Peneror dengan no handphone tidak tersebut mengaku, akan menculik Muslim karena diakuinya mendapatkan perintah dari Komandannya.

"Semua pembicaraannya ditelpon saat itu saya ingat," ujar Muslim, Jumat (6/10).

Perlu diketahui, kasus ini mencuat usai korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Holis, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara).

Korban menceritakan, peristiwa yang mengakibatkan tangan kanannya memar dan luka gores, bermula saat Holis bersama bapak dan ibunya, datang ke rumah orang tua Karmawati.

Namun, tidak lazimnya tamu seperti biasanya, kedatangan Holis bersama keluarganya, malah marah-marah ke bapak Karmawati. Mendengar ribut-ribut itu, Karmawati yang berada di ruang belakang, langsung ke depan dan berupaya menghubungi kadus.

"Melihat keributan itu, saya bilang akan melapor ke rumah kadus. Melihat saya mau keluar, tangan saya ditarik oleh Holis, sehingga memar dan luka gores. Saya tidak terima diperlakukan begitu. Hari itu juga peristiwa ini saya lapor ke Polsek Terawas," jelas korban, Sabtu, (30/9) saat ditemui di rumah kerabat korban.

Tapi, kendati sudah lewat dua bulan, laporannya tak kunjung diproses pihak kepolisian.

"Katanya laporan saya tidak cukup bukti dan saksi. Padahal, saya sudah divisum, dan saat kejadian, baik tetangga juga melihat. Ditambah, ada juga anggota LSM yang kebetulan lewat dan sengaja singgah melerai keributan itu. Kepada bapak-bapak penegak hukum, saya mohon keadilan, dan memproses laporan saya," jelasnya. 

Sementara itu, M Riang, orang tua Karmawati mengaku, kedatangan Holis hari itu, merupakan yang ketiga kali. Kedatangan pertama, Holis langsung ke kebun yang dia garap, mengatakan lahan itu milik kakeknya. Kemudian, kedatangan kedua, Holis bersama dua saudaranya, bertemu dengan dia di rumah Kepala Dusun (Kadus) I dan ngotot ingin mengambil tanah yang telah dia garap sejak 1983.

"Melihat sikap dan kelakuan Holis, malah kadus sangat marah dan membalikkan meja, serta langsung mengusir Holis bersama dua saudaranya itu saat itu," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polsek BKL Ulu Terawas dengan no laporan polisi Nomor : LP/B-/VII/2017/Terawas, keluarga korban mengaku berharap, agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, karena telah dilaporkan sejak 26 Juli 2017 lalu.

Dalam laporan polisi tersebut, diterangkan bahwa pelaku disangkakan dengan pasal 335 KUHP. Diterangkan juga, korban saat melapor mengalami luka memar dan gores di tangan kanannya akibat kejadian itu. Laporan saat itu, ditandatangani AIPTU Ngadiran selaku KA.SPK III.(FRM)
BERITA TERBARU