Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Can Boy Spesialis Curanmor Terciduk, Satu Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

Sigerindo Lubuklinggau - Satu lagi bandit spesialis pencuri sepeda motor( Curanmor )berhasil diringkus oleh anggota penegak hukum Sat-reskrim  Polsek Lubuklinggau Barat,kejadian kejahatan tersebut menimpah korbannya yang bernama Imam Arifin bin Hermansyah( 22 )Warga Jalan Majapahit Rt.01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur.

Kronologis kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda Hitam Rt.02 Kelurahan Pasar Pimiri Kecamatan Lubuklinggau Barat pada hari Minggu ( 25/02/2018 ) sekitar pukul 05.30 wib,saat itu korban mendatangi kediaman temannya niat untuk istirahat karena korban habis begadang.

Saat itu korban memarkirkan satu unit kendaraan sepeda motor miliknya yang bermerk Yamaha Mio Sporty dengan nopol BG 3108 HN,setelah memarkirkan kendaraannya korban langsung tertidur pulas karena merasa lelah.

Pada pukul 07.00 wib korban langsung dibangunkan oleh temannya sambari berkata bahwa sepeda motor miliknya tidak ada lagi diteras,mengetahui kendaraannya telah raib digondol maling korbanpun langsung bergegas pergi ke Polsek Lubuklinggau Barat guna melaporkan kejadian yang telah dialaminya. Jelas Imam Arifin

Menurut penjelasan Kapolres Lubuklinggau AKBP.Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu.Sofian Hadi membenarkan telah adanya Dasar Laporan Polisi Nomor:  LP/ B -17/ II/ 2018 / Sek Brt tanggal 26 Februari 2018 lalu.

Alhasil,hasil dari olah TKP dan penyelidikan anggota Sat-reskrim Polsek Lubuklinggau Barat telah di ketahui identitas pelaku yang bernama CANDRIYADI Alias CAN BOY ( 43 )Warga Jalan Garuda Hitam Rt.02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat dengan kronologis penangkapan pada hari Rabu (07/03/2018) sekitar pukul 14.00 wib  Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli sepeda motor jenis Mio Sporty didaerah merasi.

Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung menghubungi pihak korban dan menanyakan ciri-ciri Sepeda motor miliknya dan korban pada saat itu mengatakan bahwa dijok motor miliknya ada lobang yang ada jahitanya.

Kemudian anggota lakukan kroscek terhadap mengenai sepeda motor korban tersebut dan ternyata memang benar ada lobang dijok motor yang ada jahitannya.

Selanjutnya Dpp Kapolsek untuk dilakukan transaksi agar motor tersebut kita yang akan membelinya dengan cara penyamaran oleh anggota dan sekitar pukul 18.30 wib kemudian kita hubungi warga merasi yang akan menjual sepeda motor tersebut untuk melakukan janji  bertemu di lapangan bola kaki Desa B Srikaton dan pada saat itu juga transaksi dilakukan setelah tiba dilapangan bola kaki Desa B srikaton merasi dan memang benar adanya dua orang pemuda yang sedang menunggu.

Pada saat sedang bertransaksi langsung kita lakukan pengerebekan dan setelah di kroscek indentitas sepeda motor tersebut ternyata memang benar merupakan milik korban yang hilang pada saat di parkir depan teras rumah saudara Riki di Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Dari hasil introgasi diketahui warga merasi yang bertransaksi tersebut bernama IRAWAN SUDITO  bin Slamet yang mana dirinya mengakui bahwa Sepeda motor tersebut dibeli dari warga kota Lubuklinggau yang bernama CAN BOY yang tinggal di Dusun Kampung Legok Kelurahan Lubuklinggau Ulu.

Kemudian anggotapun langsung mengembangkan jalurnya untuk mengejar pelaku sekaligus keberadaan CAN BOY tersebut dan pada hari Kamis ( 08/03/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 wib.

Alhasil,Can Boy berhasil diringkus di kediamannya oleh anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tanpa perlawanan,hasil dari introgasi dari pelaku tersebut diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijualnya seharga Rp.1,2 juta.

Saat ini tersangka Can Boy bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna Hitam sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat guna untuk pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu.Sofian Hadi. (YZR)
BERITA TERBARU