Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

IRT Di Bekuk Sat Res Narkoba Karena Kepemilikan Sabu


Sigerindo Muba - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil meringkus Duwi Andriana (36) warga Terminal Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Duwi Andriana seorang Ibu Rumah Tangga ini ditangkap kemarin (19-03-2018) sekitar pukul 17:30 wib. Saat berada di jalan lingkar Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu.

Dari penggeledahan terhadap pelaku. Sat Res Narkoba mendapati barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 paket seberat 0,13 gram.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto, SH kepada wartawan media siber ini, Selasa(20-03-2018) mengatakan bahwa.

"Benar kemarin kami berhasil menangkap Duwi Andriana (36) warga terminal Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu. Pelaku ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis Shabu sebanyak 1 paket seberat  0,13 gram. Sebelumnya kami terlebih dahulu mendapati informasi bahwa pelaku membawa narkoba. Untuk itu kami lakukan penggeledahan terhadap diri pelaku. Hasilnya didapati pelaku beserta barang bukti narkoba, ".

Selain itu ungkap Kasat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009, " ungkap Kasat.(iwan)
BERITA TERBARU