Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nyabu, Medi Arzanda Dibekuk Polres Muba

Sigerindo Muba - Jajaran Polsek Babat Toman Polres Muba berhasil meringkus Medi Arzanda (41) warga Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Ia di tangkapan kemarin (21-03-2018) sekitar pukul 13:30 wib. Saat berada di Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba sedang mengkonsumsi narkoba.

Sebelumnya jajaran Polsek Babat Toman telah mendapati informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang mengkonsumsi narkoba. Untuk itu jajaran Polsek Babat Toman  bergerak cepat. Melakukan penggerbakan dan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya didapati barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 1 paket seharga Rp 1.050.000,-, 1 buah Pirek kaca, 1 alat hisap Shabu, 1 buah hp, 5 bujang plastik klip bening, 1 buah plastik klip sedang, dan 1 buah lilin.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek blBabat tlToman AKP  Heri Hurairo kepada wartawan media siber ini Kamis(22-03-2018) mengatakan bahwa.

Benar pada hari rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar jam 13.30 Wib di Dusun 1 Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba. Personil Polsek Babat Toman telah melakukan penangkapan terhadap Medi Arzanda (41) warga Kota Palembang.

Penangkapan tersebut berawal ketika personil Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang sedang memakai / menghisap Sabu. Selanjutnya personil  Polsek Babat Toman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang menghisap sabu di dalam ruang tamu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku  dan didapati barang bukti  berupa Narkoba jenis Sabu - sabu sebanyak 1 paket Sedang seharga Rp. 1.050.000, kaca pirek,  karet dot, korek api gas, plastik klip, 1 set alat hisap sabu/bong, lilin, HP  Nokia warna Hijau, ".

Dijelaskan Kapolsek, adapun barang bukti yang turut diamankan.
- 1 (satu) paket sedang   sabu Rp. 1.050.000
- 1 (satu) buah kaca pirek
- 1 (satu) set alat hisap/bong sabu terbuat dari botol lasegar.
- 1 (satu) buah HP Nokia hijau
- 5 (lima) buah plastik klip kecil
- 1 (satu) buah plastik klip sedang.
- 1 (satu) buah lilin.     

Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna pemeriksaan lebih lanjut."Pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " ungkap Kapolsek.(Iwan)
BERITA TERBARU