Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Modus Kenalan di Sosmed


Sigerindo Tuba - Satuan Reskrim (satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap  WD als MN (47) yang merupakan pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kp. Penawar Jaya Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi, SIK hari Jum'at (9/3/2018) sekira pukul 10.00 WIB di Jl. Raya Ethanol Kp. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.

"WD als MN yang berprofesi swasta merupakan warga Kp. Kahuripan Dalam Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang," ungkapnya Jum'at sore.

Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Keterangan Orang Hilang Nomor : SKOH / 01 / III / 2018 / Polda Sumut / Res Nias Selatan / Sek Teluk Dalam, tanggal 08 Maret 2018. Korban Niat Kasih Dakhi als Ina Sinar (36) yang berprofesi guru honor warga Desa Pekan Hilisimaetano Kec. Maniamolo Kab. Nias Selatan Prov. Sumatera Utara.

Kapolres Menjelaskan, awal mula pelaku berkenalan dengan korban melalui medsos (media sosial) facebook, lalu berpacaran dan akhirnya korban datang ke Kab. Tulang Bawang, kemudian korban di jemput oleh pelaku di Simpang Penawar lalu dibawa ke kontrakan tempat pelaku tinggal, lalu korban diancam oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban berkenalan dengan pelaku melalui medsos facebook hari Rabu (22/11/2017), intens berkomunikasi dan menjalin hubungan berpacaran dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga hari Selasa (30/01/2018) sekira pukul 04.30 WIB korban berangkat dari Kab. Nias Selatan menuju ke Kab. Tulang Bawang, korban bertemu dengan pelaku di Simpang Penawar Kab. Tulang Bawang, lalu korban dibawa oleh pelaku ke kontrakannya di Kp. Penawar Jaya Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, setelah sampai di kontrakan korban beristirahat, keesokan harinya hari Rabu (31/01/2018) sekira pukul 20.30 WIB saat korban sedang berada di kontrakan pelaku, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan selama korban tinggal di kontrakan bersama pelaku, korban sudah 5 kali melakukan hubungan badan dengan pelaku", jelasnya.

AKBP Raswanto menerangkan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa HP (handphone) Samsung Duos flip warna putih, HP Samsung Duos warna silver, HP Asus warna hitam, HP Nokia tipe 300 warna merah dan Hp Coolpad warna hitam.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun." Pungkasnya.(SJ/Jamal)
BERITA TERBARU