Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

107 Janjang Buah Sawit Menghilang, AS Di Ringkus Polisi

Sigerindo Muratara - Niat ingin memanen buah kelapa sawit,bukan untung yang di dapat malah buntung yang dialami oleh saudara Santo di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara.

Hilangnya buah kelapa sawit tersebut diketahui pada hari Kamis (26/05/2018)sekitar pukul 09.30 wib oleh Cik Tam bin Cik Agus( 51 ) yang bekerja sebagai Mandor Warga Komplek Perundam Rt.05 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara ll Kota Lubuklinggau.

Pada saat itu Cik Tam sebagai Mandor memerintahkan para pekerjanya untuk memanen buah kelapa sawit di kebun milik Santo dan sangat tak diduga oleh Cik Tam yang melihat  Blok pohon kelapa sawit milik Santo sama sekali tak ada buahnya. Jumat (27/05)

Merasa ada yang aneh,Cik Tam langsung memanggil dan memerintahkan Amir dan Muhaimin yang sebagai PK( Penjaga Keamanan )untuk segera menyisir dan mencari keberadaan buah kelapa sawit yang telah hilang tersebut.

Alhasil,sekitar pukul 14.00 wib beberapa janjang buah kelapa sawit tersebut telah ditemukan keberadaannya oleh Amir dan Muhaimin ( Penjaga Keamanan )di sekitar salah satu pondok milik AS( 47 )Warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara.

Saat itu juga pelaku yang di duga telah mencuri buah kelapa sawit tersebut segera di intrograsi dan pelakupun telah mengakui perbuatannya yang telah mencuri buah kelapa sawit yang telah membuat pihak Santo ataupun perusahaan mengalami kerugian yang berkisar sekitar 107 janjang buah kelapa sawit seberat 1,605 Kg yang berjumlah berkisar Rp.2,8 juta.

Kemudian Amir dan Muhaimin sebagai Penjaga Keamanan segera menghubungi Kanit Reskrim Polsek Rupit,tak selang lama kemudian anggota Reskrim Polsek Rupit mendatangi lokasi dan segera menggelandang pelaku guna untuk membuat laporan Polisi Nomor : LP/B-23/lV/2018/SS/Mura/Sek Rupit Tanggal 26 April 2018.

Menurut penjelasan Kapolres Musirawas AKBP.Bayu Dewantoro melalui Kapolsek AKP.Zulkipli menjelaskan bahwa memang dibenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga membuat kerugian terhadap korban.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rupit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pungkas Kapolsek Rupit AKP.Zulkipli. ( YZR )
BERITA TERBARU