Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Curi Motor Gagal, Nasib Yanto Deden Berujung Dijeruji


Sigerindo Muba - Akibat ulahnya melakukan pencurian sepeda motor, Yanto deden (29) warga dusun III desa keban II Kec. Sanga desa kab. Muba kini harus mendekam di penjara.

Tersangka Yanto deden diamanka Jajaran Polsek Babat Toman setelah dirinya melakukan pencurian sepeda motor Honda supra fit milik korban Rosida yang diparkir disamping warung milik korban dalam keadaan terkunci stang pada hari sabtu kemarin (07/04) Sekira pukul 10.00 wib di Pasar Kel. Babat toman Kec. Babat toman kab. Muba.

Pada saat sedang melakukan aksinya, perbuatan pelaku diketahui oleh korban dan korban berteriak dan pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi kearah semak semak, dan selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat toman, dengan sigap Personel polsek babat Toman langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku Yanto Deden.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman Akp Ali Rojikn menerang bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari masyrakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor, di Pasar Kel. Babat toman Kec. Babat toman kab. Muba.

"Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan pelaku. Saat pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Babat Toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan kita akan lakukan  penyidikan lebih dalam, untuk mencari tahu apakah pelaku terlibat dalam perkara pidana lain," ungkap kapolsek.(Iwan)
BERITA TERBARU