Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dana Desa Jadi Boomerang Bagi Kades Hingga Nanti


Sigerindo Kriminal - Tidak Transparan nya tata kelola dana desa, telah membuat korban terus berjatuhan. Walaupun pintar markup data ataupun hebat ngibulin ADD cepat atau lambat Kades akan di penjara. Setelah sebelumnya, dua kades dipecat Bupati Kabgor, kini giliran Kades Hutabohu Kecamatan Limboto Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi, bersama dua orang lainnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto, Senin (9/4) resmi menetapkan tiga tersangka, diantaranya Kades Hutabohu(ALR), Ketua tim TPK Hutabohu (YP) dan pihak ketiga dari pekerjaan itu yakni (UK). Ketiganya ini langsung dibawa ke Lapas Gorontalo setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Limboto kemarin.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Makrun, SH saat dijumpai beberapa awak media kemarin. Dijelaskannya bahwa kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 kemarin. Dari pihak Kejari sudah melakukan penyelidikan dan mendapati adanya keganjalan dalam pekerjaan penimbunan jalan tani desa Hutabohu dengan anggaran 650 juta. Kasus ini pun terus kami dalami dan sampai dengan hari ini.

Ketiganya pun sudah berulang kali diperiksa namun sebagai saksi. Bahkan kurang lebih 20 saksi turut kita periksa guna melengkapi berkas kasus ini. "Alhamdulillah setelah melalui mekanisme panjang,hari ini kita telah tetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan. Memang, sebelumnya juga kami telah meminta kesediaan dari tim BPKP Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan terkait kerugian Negara. Dan didapati kerugian negara sebesar 170 juta tapi oleh tersangka sudah mengganti 20 juta melalui TGR sehingga sisanya masih 150 juta.

Lebih lanjut, Makrun SH menegaskan bahwa ketiga tersangka ini kita jerat dengan dua pasal yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang ancamannya maksimal 15 tahun bahkan sampai seumur hidup. Ketiga tersangka pun dibawa kemobil tahanan dan dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap.(ar/rdgon)
BERITA TERBARU