Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemkab Lamteng Musnahkan Ribuan Botol Miras


Sigerindo Lampung Tengah - Pelaksana Tugas  Bupati Lampung Tengah Loekman Joyosoemarto melakukan pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) Pabrikan dan Ribuan Liter Tuak dimusnakan di Mapolres Lampung Tengah. Jumat 20 April 2018.

Pemusnahan Minuman Keras Tersebut dilakukan Plt. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, Kapolres AKBP Slamet Wahyudi, dan Ketua PN Gunungsugih Syamsul Arief disaksikan jajaran Pemkab Lamteng, perwakilan kejaksaan, serta tokoh masyarakat dan agama.

Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan apapun alasannya bila ada barang bukti minuman yang tidak terdaftar di BPOM akan kita sita dan kita musnakan, dari hasil rajia satu bulan ini yang dilakukan jajaran polres lampung tengah telah berhasil menyita minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dari BPOM untuk minuman keras (Miras) Sebanyak 2.930 botol minuman keras (miras) pabrikan dan 2.470 liter tuak, dalam waktu dekat ini polres lampung tengah akan menggelar oprasi pekat (Penyakit Masyarakat ) seperti  minuman keras  dan judi dan penyakit masyarakat lainnya akan di jaring.

Sementara itu Plt. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengingatkan kepada warga masyarakat bahwa minuman keras (miras) bukanlah mebuat tambah sehat, akan tetapi menambah badan tidak sehat.

Loekman Menjelaskan untuk mengatasi Penjualan Minuman Keras ini para penjualnya ini yang perlu diawasi, ratusan botol miras yang disita ini adalah bentuk keseriusan untuk membasmi adanya peredaran miras yang ada di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut nya, razia miras ini akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban di masyarakat khususnya untuk menyambut bulan suci Ramadan mendatang dan kepada warga mayarakat berharap bila mengetahui adanya warga yang menjual atau melakukan pesta minum minuman keras untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.(DD)
BERITA TERBARU