Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penganiaya Edwin Ditangkap Polisi


Sigerindo Muba - Akibat ulahnya melakukan penganiayaan serta pengancaman Muhaimi (33) warga Teladan kelurahan Balai agung kecamatan Sekayu harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Musi banyuasin.

Tersangka Muhaimin diamankan kemarin Kamis (05/04) pada saat mengendari sepeda motor dari terminal randik, dengan sigap team buser polres muba melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah pisau pada tubuh tersangka.

Penangkapan tersangka Muhaimin dilakukan setelah korban Edwin (25) datang melapor ke Polres Muba dan menerangkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh tersangka muhaimi dengan cara tersangka mencekik dan menarik leher korban dan menampar pipi korban sebanyak lima kali sambil berkata “ikak musuh bapak nga” dan selanjutnya tersangka mencabut sebilah pisau dan mengacungkan kearah korban.

Kejadian penganiayaan serta pengancaman tersebut dialami korban pada hari rabu kemarin tanggal 04 april 2018 di bedeng bawah pinang simpang SD 10 kel. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba.

Kapolres muba melalui Kasat Reskrim polres Muba Akp Kiemas menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban."kita lakukan penagkapan terhadap tersangka pada saat tersangka sedang mengendarai Sepeda motor dari arah terminal randik, dan pada saat kita lakukan penangkapan, kita temukan sebilah pisau jenis cap garpu pada diri tersangka.Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Iwan)
BERITA TERBARU