Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sang Predator Anak Dibawah Umur Diringkus Aparat Kepolisian Polsek BTS Ulu

Sigerindo Musirawas - Lagi lagi para orang tua dicekam rasa ketakutan akan hal yang telah terungkap terjadinya kasus pencabulan di salah satu Paud yang terjadi pada salah satu anak balita.

Baru-baru ini jajaran Polsek BTS Ulu Kabupaten Musirawas telah meringkus sang predator yang telah melakukan pencabulan/pemerkosaan yang di sertai pengancanan terhadap korbannya yakni DW (18) Warga Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas dengan kronologis kejadian tindakan yang telah dilakukan oleh pelaku,pada saat itu tepatnya hari Minggu (22/05/2018 ) sekitar pukul 12.00 wib di depan Paud yang berada di Desa Sungai Bunut pelaku memanggil korban yang sedang main di depan Paud tersebut dengan alasan ingin membayar terong.

Dan korbanpun yang sikapnya masih sangat polos menghampiri dan mengikuti apapun yang di minta oleh pelaku.setelah korban diajak kebelakang Paud,pelakupun langsung membuka celana korban kalu langsung meniduri korban sehingga pelaku langsung melakukan aksinya dengan leluasa.

Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya,pelakupun langsung mengambil sebilah senjata tajam miliknya dan mengancam agar korban tutup mulut atas perbuatan yang di lakukan pelaku terhadap korban.

Setelah itu pelaku berjanji kepada korban akan memberikan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp.50.000 kepada korban,akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma yang sangat berat.

Pelaku yang telah berhasil diringkus jajaran Polsek BTS Ulu tersebut adalah So( 19 )Warga Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas,dan pelaku dapat diringkus aparat kepolisian berkat adanya laporan dari saudara Romo Rengen bin Iwan( 30 ) Warga Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas pada hari Selasa( 24/April/2018 )sekitar pukul 16.30 wib bahwa telah terjadi kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu( 22/April/2018 )sekitar pukul 12.00 wib di belakang Paud Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas.

Menurut Kapolres Musirawas AKBP.Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu.Harun Azhari membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang disertai pengancaman terhadap korbannya dengan laporan polisi nomor : LP B-06/lV/2018/Sumsel/Res Mura/Sek BTS Ulu, tanggal 24 April 2018.

Pelaku berhasil kita ringkus pada hari Rabu( 25/05/2018 ) sekitar pukul 10.00 wib di kediaman tempat tinggal pelaku sendiri tepatnya dibelakang rumah pelaku Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas tanpa adanya perlawanan dan pelakupun telah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban kepada aparat penegak hukum.

Saat ini pelaku telah kita amankan dan akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 no.76D UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pungkas Kapolsek BTS Ulu Iptu.Harun Azhari. (YZR)
BERITA TERBARU