Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sedap, Sang Koruptor Ulung Setnov Divonis 15 Tahun Penjara

Sigerindo Jakarta - Koruptor ulung yang juga Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Tak hanya itu, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Setnov terbukti melakukan KORUPSI proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Setnov membayar Rp 66 miliar. Nominal tersebut setelah Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Sang Koruptor. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Karena penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Koruptor Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto tidak mengakui menerima uang. Meski menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang e-KTP, Novanto membantah dirinya disebut sebagai pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto.

Setnov dianggap tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto tidak mengakui menerima uang.

Meski menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang e-KTP, Novanto membantah dirinya disebut sebagai pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Setnov berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Dalam putusan, majelis hakim menganggap perbuatan Setnov memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Setnov dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Setnov juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Korup juga yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada saat itu sang Koruptor masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.(cyber/kom)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepakat dengan Jaksa, Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Novanto", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14272061/sepakat-dengan-jaksa-hakim-tolak-permohonan-justice-collaborator-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
BERITA TERBARU