Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PAW Natalis Sinaga dan Rusliyanto Mulai Dilakukan

Sigerindo Lampung Tengah - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Perjuangan Lampung Tengah memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) J Natalis Sinaga serta Rusliyanto, kader partai tersebut yang tersandung persoalan hukum, harus terus berjalan.

Ketua DPC PDIP Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan proses PAW keduanya tengah diproses berdasarkan surat masuk partai berlogo banteng moncong putih itu.

“Kita semua taat Aturan  partai bagi yang bermasalah dengan hukum harus mengundurkan diri dan keduanya juga sudah mengundurkan diri. Ya, sudah kita proses (PAW). Surat usulan PAW juga sudah diajukan ke DPRD Lampung Tengah,” ujat Lokman Djoyosoemarto, Senin, (21/5/18)

Leokman mengatakan , setelah proses PAW di DPRD, selanjutnya akan diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk meminta persetujuan. Jika proses di DPP sudah selesai maka dipastikan PAW kepada keduanya segera dilakukan

Ditempt Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Budi Hadi Yunanto mengatakan pihaknya sudah menerima surat usulan PAW dari DPRD Lampung Tengah.

“Sudah kita terima surat usulannya (PAW) dari DPRD. Kita juga sudah serahkan hasil perolehan suara terbanyak pengganti keduanya,” jelas Budi Hadi Yunanto.

Sedangkan Komisioner KPU Lampung Tengah Siti Khodijah menjelaskan, untuk peroleh suara terbanyak di bawah J Natalis Sinaga di Daerah Pemilihan (Dapil) IV pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu adalah Made Ardhana dengan raihan 2.094 suara, J Natalis Sinaga sendiri memperoleh 7.764 suara. Untuk Rusliyanto dari Dapil I meraih 3.863 suara dan posisi di bawahnya adalah Ni Made Winarti dengan perolehan 3.832 suara.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli sudah menerima surat masuk tentang usulan Pergantian Antar Waktu dari DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, yang dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna  LKPJ TA 2017 pada Senin, 14/5/2018 lalu

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto mesti menjalani proses hukum setelah sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 yang juga menyeret nama Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga Calon Gubernur Lampung tersebut.(dd)
BERITA TERBARU