Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polsek Lais Amankan Ardiansyah, Pencuri Gudang PT.Medco Energi

Sigerindo Muba - Akibat Ulahnya melakukan tindak Pidana pencurian barang barang milik PT Medco Energi Ardiansyah alias Sebase (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor lais pada hari senin kemarin tanggal 07 Mei 2018 sekitar pukul 16.30 wib di dusun VIII desa epil ke. Lais Kab. Muba.

Pelaku Ardiansyah alias sebase yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO Polsek lais melakukan aksinya pada 13 Februari 2018 yang lalu, pelaku mecuri barang barang milik PT. Medco Energi di dusun Bonot desa lais utara kec. Lais Kab. Muba dengan cara pelaku mengambil barang barang yang ada di dalam gudang MNT & ALD clouster C areal PT Medco Energi dan selanjutnya dijual oleh pelaku kepada pelaku Tommy yang telah tertangkap pada tanggal 13 Februari 2018 yang lalu.

Setelah menjual barang hasil curian nya, pelaku sempat melarikn diri, dan pada hari senin kemarin tanggal 07 Mei 2018, pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek lais di dusun VIII desa lais kec. Lais kab. Muba

Pelaku berhasil diamankan setelah sebelunya Polsek lais menerima informasi tentang keberadaan pelaku, mendapati informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek lais Akp Edy Siregar melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Ardiansyah.

Kapolres Muba melalui Kapolsek lais Akp Edy Siregar menrangkan nahwa pelaku diamankan atas tindakan nya melakukan pencurian barang barang milik PT Medco Energi berupa Enam pasang junction box, satu unit tutup man hole separator, satu unit ball valle 2 “600, satu unit spool 4X2 elbow, satu unit spool flange 4X2 dan tiga buah potongan pipa.

Pelaku sendiri kita amnkan setelah sebelumnya kita menerima informasi tentang keberadaan pelaku, mendapati informasi tersebut, kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku berhasil kita amnakan di dusun VIII desa lais.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Lais guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku penadahan nya sudah kita amnkan terlebih dahulu pada 13 Februari 2018 yang lalu.(Iwan)
BERITA TERBARU