Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Senjata Tidak Meletus, ZA Gonjang Ganjing Kabur Kedalam Hutan

Sigerindo Muratara - Trauma yang dialami oleh Dadang Herami,S.Sos (43) Warga PT.CLBB Blok.G2 Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara yang bekerja sebagai Asisten PT.CLBB.

Pasalnya, Pada hari Senin (23/April/2018 L) sekitar pukul 11.00 wib dirinya nyaris saja tewas tertembak oleh karyawan salah satu Buruh Harian Lepas( BHL )dimana tempatnya bekerja saat ini dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis kecepek dan dirinyapun selalu mengucapkan rasa berterima kasih karena senjata yang mengarah kepadanya tidak meletus. Senin (07/05)

Karyawan PT.CLBB buruh harian lepas yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya tersebut yakni ZA( 54 ) Warga Dusun l Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara( Muratara ) dengan kronologis kejadian pada saat itu tersangka mendatangi korban dengan maksud ingin mengambil gajinya,akan tetapi permintaan tersangka sama sekali tidak dikabulkan oleh korban dengan alasan gaji korban tidak dapat dibayar dikarenakan tersangka tidak pernah masuk kerja.

Atas tidak dibayarnya gaji tersangka oleh pihak PT.CLBB,akhirnya pertengkaran perkataanpun terjadi antara tersangka dan pihak PT.CLBB.

Setelah itu tersangka langsung mengacungkan senjata api laras panjang jenis kecepek kearah korban dan menarik pelatuk senjata yang telah digenggamnya,akan tetapi senjata tersebut tidak meletus saat pelatuknya di tarik sehingga tersangkapun berlari guna untuk menyelamatkan diri dari kejaran para karyawan yang ada yakni Bastiar Amin( 41 )dan tersangkapun berhasil kabur masuk kedalam hutan.

Selanjutnya korban bersama saksi langsung mendatangi Polsek Karang Jaya guna melaporkan kejadian yang nyaris merenggut nyawanya tersebut.

Menurut penjelasan Kapolres Musirawas AKBP.Bayu Dewantoro Melalui Kapolsek Karang Jaya AKP.Hendri Agus membenarkan telah mengamankan tersangka yang mencoba melakukan percobaan pembunuhan terhadap salah satu Asisten PT.CLBB pada hari Sabtu ( 05/05/2018 ) sekitar pukul 17.00 wib dengan laporan polisi nomor : LP/V-24/lV/2018/Sumsel/Res Mura/Sek.Karang Jaya.tanggal 24 April 2018 dengan pasal 53 Jo 338 KUHP di mess PT.CLBB Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara.

Saat itu juga personil anggota Sat-Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Jaya AKP.Hendri Agus langsung mendatangi kediaman tersangka dan anggotapun mendapat informasi bahwa tersangka tidak berada di kediamannya melainkan tersangka sedang berada di tempat permainan billyar,lalu tanpa basa basi lagi anggotapun langsung meluncur kelokasi tersangka berada dan anggotapun berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang( kecepek ),satu buah pisau sudah diamankan di Polsek Karang Jaya guna diproses secara hukum yang berlaku. Pungkas AKP.Hendri Agus ( YZR )
BERITA TERBARU