Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang Mustafa, Sopian: Sudah Terungkap, DPRD Memang Ingin Menggoreng Pemda

Sigerindo Jakarta - Hari ini merupakan sidang ke 4, sidang lanjutan atas kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Lampung tengah, Mustafa, digelar kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Made Sudani ini mendengarkan keterangan para saksi. Tim Jaksa dikoordinir Jaksa Ali Fikri, sementara Tim Pengacara Mustafa terdiri atas Sopian Sitepu, Irianto Subiakto, Wahrul Fauzi Silalahi, Tito, M. Yunus,dan Arsya Rizky Wicaksono.

Dalam persidangan ini menghadirkan 5 saksi yakni Rusmaladi, Iwan Rinaldo, Miftahulla, Ahmad junaidi, dan Kurnain. Pada sidang-sidang sebelumnya telah didengarkan keterangan 11 saksi.

Pengacara Mustafa, Sopian Sitepu, mengatakan dari pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk saksi hari ini, bahkan juga dari pihak PT SMI mengatakan proyek ini sangat feasible.

"Sudah dilakukan kajian oleh Bank Dunia, lembaga teknis pemerintah dan pihak Kemendagri. Dari kajian itu ternyata proyek ini sangat dibutuhkan rakyat dan sangat mendorong perekonomian rakyat," kata Sopian.

Jadi, kata Sopian, menurut hukum, anggota DPRD memang sudah seharusnya menandatangani syarat tambahan yakni persetujuan DPRD. Hal ini karena mereka sudah menandatangani APBD dan sudah diperdakan. Perda itu merupakan kewajiban.

"Karena itu ketidakmauan dan keengganan DPRD untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan DPRD kepada PT SMI hanyalah upaya untuk memeras Pemda Lamteng," tegas Sopian.

Karena sudah menjadi kewajiban DPRD menandatangani, dan bukan tidak mau menandatangani.

Menurut Sopian, berdasarkan keterangan saksi tampaknya nyata bahwa suasana pilkada sangat mempengaruhi sikap DPRD untuk tidak mau menandatangani.

Indikasi itu diketahui dari adanya beberapa ketua DD, bahkan DPP yang menginstruksikan menolak dan membatalkan pinjaman tersebut karena khawatir hal itu Menguntungkan reputasi dan nama baik Mustafa sebagai Cagub Lampung. Itu intinya dan itu sudah terungkap.

"Saksi hari inipun tak jauh berbeda dengan yang lalu Intinya, Uang mau, tanda tangan tak mau. Kelihatan sekali mereka menggoreng Pemda, prosedur dan ketentuan yang berlaku demi untuk kepentingan politik dan memeras pihak Pemda Lamteng," kata Sopian.

Sopian berkeyakinan unsur Pasal 5 (penyuapan) seperti yang digaungkan tidak terpenuhi karena tak ada kewajibanyang harus dilanggar DPRD untuk menandatangani.

Bahkan berdasarkan fungsi dan tugas DPRD, menandatangani merupakan suatu kewajiban. Pihaknya akan berjuang apakah yang terjadi merupakan pemerasan atau sekadar pemberian.(Lp/sG)
BERITA TERBARU