Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Perampok Sadis Bunuh Pasutri


Sigerindo Banyuasin - Jajaran Satreskrim Polres Banyuasin bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polresta Pagar Alam yang dikomandoi Iptu Kusnadi Kapolsek Tanjung Lago.

Telah berhasil menciduk 3 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan terhadap korban Pasutri Didesa Kualo Puntian.

Berdasarkan, LP/B-OQ/VII/ZOIB/Sumsei/Res BA/Sek Tanjung Lago Tgl. 1607-2018 pasal Pembunuhan dan Curat yang TKP di Rt, 05 dusun II parit 12 Afdeling IV desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Adapun Ketiga tersangka yang berhasil diciduk Ei alias Arnet (26), yang kesehariannya sebagai Buruh, Mes PT . MAS Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Iago. Arnet ditangkap di Pagar Alam pada hari Kamis, 02 Agustus 2018 jam 06.00 Wib.

Kemudian tersangka kedua HH (30) sebagai Buruh di PT. MAS Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago. Tersangka ini ditangkap di Tanjung Iago.

Selanjutnya tersangka ketiga Art (45) sebagai Buruh di PT. MAS Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago dan ditangkap di Tanjung Lago.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markus Surya Pinem Sik mengatakan "untuk ketiga tersangka akan  dijerat pasal 338 Jo 365 ayat 4 KUHP dengan anacaman seberat-beratnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup", Rabu (08/08/2018)

masi jelas Kapolres, "ketiga tersangka itu merencanakan nekat membunuh karena   ada kaitannya dengan utang-piutang diwarung milik korban Darkem (45) dan Ikhsan (65) yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah, akhirnya oleh kedua korban para tersangka tidak boleh berutang sebelum dilunasi,

ketiga tersangka ini kemudian merecanakan aksinya untuk membunuh kedua korban, Arnet yang meminta untuk  membukakan pintu rumah korban dan malam itulah para tersangka ini  nekat menghabisi nyawa kedua korban,

jenazah Korban Darkem diketemukan warga didalam rumah, sedangkan jenazah suaminya Ikhsan diketemukan Kurang Lebih 300 meter dari rumahnya,

para tersangka masi lanjut polres "nekat membunuh korban  karena mendengar kabar korban usai menerima uang Rp 40 juta dari hasil menjual tanahnya selanjut  korban marah-marah saat para tersangka hendak berutang diwarungnya".

Bisa jadi kata Kapolres, masih ada tersangka yang lain dan sekarang dalam pengembangan perkaranya.

Kini ketiga tersangka diamankan di Polres Banyuasin, sebagai barang bukti :
1 unit R2 jenis merk Jupiter tanpa Nopol, sebatang kayu bekam sepanjang
1 meter, uang Tunai Rp. 300.000,
1 helai baju kemeja warna biru putih motif kembang,
1 helai celana pendek warna biru,
1 helai baju kaos warna orange,
1 helai kain sarung warna biru motif kotak kotak,
1 buah bantai guiing,
1 helai selimut warna merah,
1buah kelambu warna merah putih motif kembang,
1 buah Kasur warna merah muda bergaris putih,
3 unit HP,
1 helai celana milik tsk an. Hilman warna Merah garis putih,
1 ikat pelepah daun nipah,
2 buah piat motor dan
1 buah sarung pisau terbuat dari kertas, tutup kapolres.(Day)
BERITA TERBARU