Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gugatan Pilkada Banyuasin Ditolak MK

Sigerindo Banyuasin - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang mendengarkan gugatan pemohon paslon Bupati Banyuasin Nomor urut 2 yakni H. Arkoni MD - Azuar Hamid.

Terkait dengan hal tersebut Setelah sidang pendahuluan sebelumnya, mendengarkan permohonan penggugat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin.

Sidang lanjutan tersebut bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi Jalan.Merdeka Barat No.6 RT.02 RW.03 Jakarta Utara. Kamis (09/08/2018).

Sidang putusan tersebut terkait laporan dari pasangan calon Nomor urut 2 H. Arkoni MD dan Azwar hamid yang menggugat Pasangan calon Nomor urut 5 H.Askolani dan H. Slamet.

Laporan tersebut dengan Nomor Lapor: No.71/hk.3.1-Kpt/167/kpu/-Kab/v11218, bahwa dianggap telah terjadi kecurangan yang fatal yang dilakukan Oleh Paslon Nomor Urut 5 Askolani dan Slamet, sehingga Pilkada Kabupaten Banyuasin Cacat Hukum.

Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang di gelar pada Kamis (09/08/2018), menolak seluruh gugatan Pasangan H. Arkoni.MD dan Azwar Hamid.

Dengan adanya putusan dari MK ini, maka MK nantinya akan mengirimkan hasil keputusan ke KPU Banyuasin dan ini menjadi dasar untuk penetapan pemenang Pilkada Banyuasin untuk pasangan Solmet. (Day)
BERITA TERBARU