Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

GARKI Geruduk DPRD Muba

Sigerindo Muba - Terkait berbagai issue yang tengah menerpa institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu terakhir ini, menjadi sorotan sejumlah Organisasi Masyarakat.

Hal itu datang dari Puluhan Massa Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI) yang mendatangi kantor  DPRD Muba, Rabu (12/9/2018).

Dalam tuntutannya Garki mendesak dan meminta Badan Kehormatan (Bakor) DPRD Kabupaten Muba untuk menanggapi beberapa hal terkait issue yang dinilai mencoreng marwah institusi wakil rakyat.

"Yang kami tuntut dimana peran dan fungsi Bakor DPRD Kabupaten Muba terkait issue mulai dari Pengembangan kasus OTT yang mencatut beberapa nama Anggota DPRD Muba, Pencurian Daging Kurban, hingga hal yang menurut  kami sangat memalukan dan memilukan, Oknum Pimpinan DPRD yang dilaporkan karena Dugaan perbuatan Pelecehan seksual atau Asusila," ungkap Jhon Kenedy bersama perwakilan Massa Aksi saat diterima ruang Komisi I DPRD Muba.

Lebih lanjut, Rohadi selaku Koordinator Aksi Garki menuturkan, ada hal yang patut dicermati dan dicurigai terkait Penggunaan SPPD Anggota DPRD yang diduga kuat terjadi penyalahgunaan dalam peruntukkannya.

Hal ini disinyalir sangat kuat diduga terjadi penyalahgunaan, misalnya SPPD peruntukkan untuk Oknum Pimpinan DPRD namun diduga digunakan oleh Stafnya untuk perjalanan dinas, dan hal itu diduga kuat sudah terjadi sejak tahun 2016 berlangsung secara terus menerus, kami khawatir ini terjadi penyimpangan dan pemborosan anggaran Keaungan negara yang cukup fantastis, bebernya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Anggota Badan Kehormatan (Bakor) DPRD Kab. Muba, Paimin didampingi Anggota Banggar Rustam, dan Sekwan DPRD Kab. Muba, Thabrani menjelaskan,bahwa Bakor DPRD Muba hingga kini terus melakukan pengawasan terkait persoalan yang banyak menyudutkan institusi DPRD Muba beberapa waktu terakhir ini.

Soal kasus Pencurian Daging Qurban sekarang sudah ditangani pihak Kepolisian dalam proses Penyelidikan, dan persoalan lainnya Kami nanti akan menggelar rapat internal Bakor DPRD Muba hasilnya akan kami sampaikan pada rekan-rekan Garki, yang perlu kami tegaskan kami di Bakor ini tidak punya wewenang lebih, namun hanya sebagai pemberi sanksi kode etik, jika memang nanti terbukti tentu kita akan menyurati Parpol Anggota DPRD terkait, tuturnya.

Sementara itu terpisah, menanggapi issue yang merebak di DPRD Muba, khususnya persoalan yang menerpa Oknum Pimpinan DPRD Muba, Praktisi Hukum dari kantor Bharatayudha Law Firm, Heriyanto, S.H angkat bicara, yang menurutnya Badan Kehormatan sudah sepatutnya berdasarkan Tugas, Fungsi, dan Peran yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, kota.

Jika kita cermati dalam pasal 36 ayat 3, bahwa Pimpinan DPRD Muba dapat diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD, jika terbukti melanggar Sumpah/Janji jabatan dan kode etik berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan, selanjutnya parpol yang bersangkutan dapat mengusulkan pemberhentian sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terangnya.

Ditambahkan, Anggota Peradi ini bahwa tentunya Bakor merupakan alat kelengkapan DPRD yang dinilai sangat terhormat dapat menjaga marwah insitusi rumah wakil rakyat dengan tegas dan bijaksana. Semoga Bakor DPRD Muba kembali ke jalan yang benar, candanya. (Iwan)
BERITA TERBARU