Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LEMAN Melanjutkan Dugaan Pelanggaran Pemasangan Pipa Pertagas ke Ditreskrimsus Polda Sumsel


Sigerindo Banyuasin - Menindak lanjuti laporan masyarakat ke Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara (LEMAN), adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada pemasangan pipa gas pertamina. Salim selaku Ketua Melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Seusai menyerahkan berkas Laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Salim Ketua LEMAN mengatakan "dari laporan masyarakat yang kami terima dan pemberitaan beberapa bulan ini banyak keluhan dari masyarakat yang terdampak langsung imbas pemasangan pipa gas ini, untuk itu menurut hemat kami ini perlu di tindak lanjuti oleh penegak hukum," Rabu (05/09/2018)

Kita ketahui bersama proyek ini ditandai dengan Kick-off Meeting dan penandatanganan dokumen teknis yang dilaksanakan 19 Juli 2017 lalu di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta. Lanjutnya

Dalam pembangunan pipa gas tersebut Pertagas menggandeng Konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Wahanakarsa Swandiri sebagai kontraktor pelaksana proyek.

"Ruas pipa gas Grissik - PUSRI ini akan dibangun dengan diameter 20 inchi sepanjang 176 km, melewati dua kabupaten (Banyuasin dan Musi Banyuasin) serta satu kota (Palembang) di Sumatera Selatan yang membentang dari Grissik Gas Plant ConocoPhillips (COPI) di Grissik, Musi Banyuasin hingga ke plant PUSRI di Kota Palembang," ujarnya.

Sesuai perencanaan, pada tahun pertama, volume penyaluran gas untuk memenuhi kebutuhan PUSRI adalah sebesar 30 MMSCFD dan tahap selanjutnya akan bertambah menjadi 70 MMSCFD.? Adapun sumber gas untuk ruas ini berasal dari Lapangan Grissik COPI dengan PUSRI sebagai konsumen utamanya. Ungkapnya

"Proyek ini ditargetkan selesai dalam 11 bulan, sehingga pasokan gas untuk kebutuhan pabrik PUSRI dapat segera terpenuhi, PT. Rekind sebagai konsorsium kontraktor terpilih,"

Tentu sangat luar biasa dengan dibangunnya ruas pipa baru ini maka bisa meningkatkan produksi PUSRI namun juga sekaligus bisa memberikan kepastian pasokan energi ke wilayah Sumatera Selatan untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga.

Tentu kami sangat setuju sekali dengan pemasangan pipa ini jika selesai dampak positifnya luas sekali.

Namun harapan kita tetaplah memperhatikan dampak yang di timbulkan jangan sampai pemasangan ini mengabaikan hal - hal prinsip yang bisa merugikan dan membahayakan keselamatan.

"Nah seperti halnya laporan masyarakat serta pemberitaan yang kami dapat adanya semburan lumpur yang ditimbukan akibat pemasangan pipa gas meluber kelingkungan warga, kejalan raya, bahkan kepemukiman penduduk di sekitar aktifitas pemasangan pipa pipa gas, hal ini menimbulkan keresahan ditakutkan akan terjadi seperti luapan lumpur Lapindo," tegasnya

Dugaan lain pemasangan pipa gas tidak sesuai dengan kedalaman seperti yang diharuskan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa membahayakan masyarakat sekitar ketika terjadi kebocoran gas. Ketika kedalam tidak sesuai menurut kami akan menimbulkan tekanan yang serius pada pipa gas yang beresiko terjadi kebocoran. dengan demikian kami meminta Ditreakrimsus Polda Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi. ,"ujarnya.

Kami akan terus mendorong serta mengawasi proses ini sampai benar - benar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Pungkasnya (Day)
BERITA TERBARU