Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Statmen Oknum Guru SMPN Suak Tapeh Ini Bikin Gaduh

Sigerindo Banyuasin - Penolakan pendirian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Umat Budha Matreya Sriwijaya Palembang yang berada di DesaTalang Buluh Kabupaten Banyuasin, Sumsel mendapat penolakan dari berbagai ormas setempat.

Tanggapan berbeda dari salah satu oknum guru di SMPN I Suak tapeh, yang berinisial LA mengatakan Indonesia merupakan negara yang mempunyai keberagaman agama yang resmi diakui oleh Negara, dan dirinya juga memposting status facebook mengenai pembangunan universitas Islam terbesar di Asia tenggara dan segera bisa menerima mahasiswa.

LA juga menyinggung masalah kritik keras dari beberapa aktivis mengenai suara adzan mendapatkan pengaturan dari Binmas Islam.

Dari status dan komentar Oknum Guru tersebut, Emi sumitra menyayangkan prilakunya yang terkesan lebih tahu dan paham serta tidak melakukan pengkajian lebih dalam, dirinya menyarankan kepada oknum guru tersebut untuk bekerja sesuai fungsinya sebagai guru yang ada di Kecamatan Suak tapeh tersebut.

"Kurasa ibu itu bicara sesuai dengan logikanya dan tidak ada dasar hukumnya. Dia berpendapat seperti itu sah-sah saja, tapi semua harus punya landasan baik secara aqidah maupun hukum formal melalui peraturan dan perundang-undangan yg berlaku. Tapi yang kami sayangkan dia seperti merasa lebih tahu dan lebih mengerti dari yang lain padahal dia sendiri belum tau bahkan tidak pernah melihat secara langsung fakta dilapangan" Ucap, Emi sumitra, salah satu anggota DPRD Banyuasin yang menolak keras pembangunan Pusdiklat Matreiya Sriwijaya tersebut.

Dirinya menyayangkan oknum guru yang sok tahu terhadap permasalahan yang ada namun hanya bisa berkomentar tanpa dasar hukum formalnya.

"Kasihan saja dia sampai bilang musholah itu sdh lama tdk terpakai? Saran saya buat beliau jangan terlalu banyak bicara jika tidak tahu masalah nya, cari bahan buat belajar yaitu PP 23 TH 1988 tentang batas wilayah. SKBM 8 dan 9 TH 2006 Tentang Pendirian tempat ibadah. UU 41 TH 2004 pasal 40 dan PP 42 TH 2006 Tentang pengalihan tanah wakaf" ujarnya.

Ditambahkannya, bagi seorang pendidik tidak seharusnya langsug memvonis bahwa setiap yang dilakukan oleh penguasa itu selalu benar.

"karena mereka juga adalah manusia pasti punya salah dan khilaf, seharusnya beliau memberikan komen yang ilmiah atau akademik bukan argumen atau pendapat pribadi karena dia berprofesi sebagai guru"tukasnya.

Sementara, Darsan salah satu aktivis Banyuasin juga menyayangkan apa yg dilakukan oknum guru ini karena bisa menyulut kemarahan dan menjadikannya sebagai provokator.

Menurutnya Oknum ini sadar sebagai pendidik harus lebih fokus pada tugasnya dalam mencerdaskan anak bangsa dan sebagai anggota ASN tetap netral apalagi jika yang bersangkutan anggota korpri yang paradigmanya sudah berubah pada era orde baru, dalam keanggotaannya sudah bersifat stel sel pasif artinya harus ada partisipasi yang aktif dari anggotanya.

"Jika kita lihat dari perizinan IMB yang telah dikeluarkan Pemkab Banyuasin menuai kontroversi, artinya tidak ada halangan bagi DPRD untuk membentuk pansus"Tegasnya. (DAY).
BERITA TERBARU