Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum PPK PPUPR Terlibat Korupsi Pembangunan Islamic Center Lamtim?

Sigerindo Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menjerat empat orang dalam tindak pidana korupsi penyelewengan Pembangunan Islamic Center Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistianingsih menuturkan setidaknya empat orang dijerat karena terbukti telah melakukan korupsi pembangunan Islamic Center.

"Jadi Dit Reskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Islamic Center, yang mana ada empat orang yang ditangani," ungkap Sulis saat gelar ekspose, Rabu 3 Oktober 2018.

Sulis pun membeberkan keempatnya yakni berinisial M, B, D dan S. Yang mana M selaku pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lampung Timur dan tiga dari sipil.

"Untuk tersangka akan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan bahwa satu tersangka berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan yang ketiga masih dalam proses.

"Satu sudah P-21, ya M," ungkapnya.

Aswin pun mengaku tidak menahan para tersangka lantaran keempatnya kooperatif dan memberi keterangan sebaik-baiknya.

"Ini tahun 2016, dengan anggaran Rp 5 Miliar," tegasnya.

Saat ditanya masalah audit, Aswin tidak bisa memberikan keterangan lantaran hasil audit merupakan bagian dari Hb penyelidikan. "Tidak bisa itu, karena bagian penyelidikan," tutup Aswin.(Trl)
BERITA TERBARU