Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satres Narkoba Bayuasin Gagalkan 2.7 Kg Sabu


Sigerindo Banyuasin - Satuan Satnarkoba Kapolres Banyuasin Dalam waktu 3 (tiga) minggu Berhasil ungkap puluhan kasus narkoba di Wilaya hukum Kabupaten Banyuasin.

Sejak dari bulan Agustus hingga bulan Oktober 2018, Sat Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan 10 tersangka kasus narkoba beserta barang bukti berjenis Shabu-shabu Sebanyak 2,7 Kilo gram.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK Didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Arif Harsono, S.IK, MH, Kabag Ops Kompol MP. Nasution, SH,

Kabag Sumda Kopmopl Ady Suseno SH, Kabag Rem Kompol Marjono SH, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis, SH dan Kasubag Humas AKP Ety Yusdi beserta jajaran Sat Narkoba Polres Banyuasin, mengatakan pada saat Konfrensi Perss Di Halaman Mapolres Kabupaten Banyuasin Selasa (23/10/2018) sekira pukul 09.00 WIB. 10 tersangka tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda.

"Kali ini kita berhasil membekuk 10 TSK, Yosi Darsono (34) warga Pulau Gadung, Sukarami Palembang. Karisma Setiawan (31) warga Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Iwan Apriadi (31) warga Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur. Sigit Priyanto (31) warga Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa. Ramdon (45) warga Bailangu, Musi Banyuasin."

Seterusnya Amizar (37) warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang. Nangcik (35) warga Tanah Mas Talang Kelapa, Banyuasin. Rusman (52) warga Tiga Putri Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin. Iis Suprianto ( 23) warga Air Batu Talang Kelapa dan Mandala ( 40) warga Tulung Selapan Kabupaten OKI merupakan kurir lintas kabupaten.

"Pengungkapan terbesar kita di bulan Oktober tepatnya Rabu (17/10)2018)  sekira jam 10.00 WIB ,TKP di Persimpangan Jalan Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Samping Pom Bensin Grand City Palembang".

Kemudian Sat Narkoba Polres Banyuasin kembali menangkap serta mengamankan tersangka A.n Mandala Bin Maruto, (40),  Sopir Travel ,yang beralamat di Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, berikut barang Bukti dua paket besar Narkotika jenis Shabu berat bruto 2000,60 gram, dan satu unit mobil Innova warna abu -abu metalik dengan Nopol BG 1595 YB serta dua unit HP. " Ungkapnya.

Lanjut Kapolres, saat ini para tersangka berikut barang bukti diamankan Di Polres Banyuasin guna Penyidikan lebih lanjut. Kemudian tersangka-tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara maksimal Seumur hidup atau hukuman mati.

"Total barang bukti yang diamankan oleh Saat Narkoba Polres Banyuasin dalam kurun waktu tiga Minggu terahir, dari bulan Oktober 2018 sebesar 2,7 Kg atau 2.700 Gram Narkoba jenis Shabu - Shabu. Di taksir nilai barang yang berhasil  kita gagalkan seharga Rp. 2,8 Milyar. 32.400 Jiwa Masyarakat  Banyuasin Sumatera Selatan Terselamatkan." Tegasnya (Day)
BERITA TERBARU