Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gagal Edar 1.5Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan Sat Narkoba Banyuasin


Sigerindo Banyuasin - Di depan Gedung Sat Narkoba Polres Banyuasin telah dilaksanakan kegiatan Press Conference atas keberhasilan Sat Narkoba Polres Banyuasin. Jum'at (23/11/2018) Pukul 10:00 wib

Ungkap kasus Narkoba ini dengan mengamankan 2 tersangka dan 2 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1500 gram .

Kegiatan Press Conference tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik didampingi Waka Polres Kompol M. Hadiwijaya , ST, MH serta Para Pejabat Utama Polres Banyuasin , Kasat Narkoba , KBO Sat Narkoba dan Jajaran Personil Sat Narkoba Polres Banyuasin. 

Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui lintas timur Banyuasin.

Kemudian Kapolres Banyuasin memerintahkan Kasat Narkoba berkerjasama dengan Kasatfung lainnya beserta anggota melaksanakan giat razia stasioner dengan sasaran BUS AKAP / AKDP serta mobil pribadi di Jalan Lintas Timur Palembanh Jambi Km 42 depan Gerbang Pemkab Banyuasin Kel. kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kab.Banyuasin , Jumat ( 16/11/2018) sekira jam 20.00 Wib.

Gabungan Personil Polres Banyuasin melakukan Penyetopan terhadap Bus AKAP RAFFI jurusan Medan - Palembang Sekira pukul 02.00 wib, seterusnya dilakukan penggeledahan terhadap orang & barang , tepatnya di bangku set 16 terdapat salah satu orang laki laki yang mencurigakan dan pada sat dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan oleh anggota didapati 2 bungkus besar narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas ransel.

Selajutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dengan cara control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC MALL Chandra Bandar Lampung Tengah Kec. Bandar Jaya Kab. Lampung Tengah Provinsi Bandar Lampung.

Saat ini kedua tersangka berinisial REA(33Th) Islam, Pekerjaan PNS ( Kemenkumham Lapas Way Huwi Lampung ), Warga Gang Harapan 3 No.25 RT.005 Kecamatan Kedaton Kita Bandar Lampung dan tersangka berinisial DJ ( 37th), Ibu Rumah Tangga , warga Desa Teluk Balak RT 006 RW.01 Batang Hari Nuban Lampung Timur berikut barang bukti 2 ( dua ) paket besar natkotika jenis shabu berat bruto 1500 gram, 3 unit HP& 1 buah Ransel diamakan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini kedua tersangka dijerat pasal primer 114 ayat (2) , sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 ( lima ) tahun maksimal Seumur hidup /hukuman mati dan Sat Narkoba Polres Banyuaasin telah Berhasil juga menyelamatkan korban jiwa masyarakat terhadap Lahgun Narkotika jenis shabu ini sebanyak 9.000 Orang. (Day)
BERITA TERBARU